PARBOABOA, Medan - Tindakan penipuan yang dilakukan oleh IAP (24) yang menyasar para pengemudi ojek online diungkap oleh Tim Reskrim Polsek Medan Timur.
Pelaku biasanya memanfaatkan fitur ‘go send’ melalui
aplikasi.
“Modusnya pelaku pura-pura mengirim barang dengan
menggunakan aplikasi go send,” ujar Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin.
Tersangka yang berpura-pura menjadi penjual barang ini kemudian memesan ojek online.
“Jadi barang yang dikemas rapi itu berisi air
mineral, kain bekas dan sepatu bekas. Lalu ia meminta uang pembayaran barang
terlebih dulu kepada driver yang nantinya akan diganti oleh penerima barang,”
katanya.
Para driver yang tidak merasa curia memberikan uang yang
diminta pelaku. Ternyata alamat penerima yang tertera ternyata fiktif.
Beberapa orang lainnya yang membantu dalam melakukan aksi
ini masih dalam tahap pengejaran.
Pelaku bersama beberapa temannya yang masih DPO sudah
berkali-kali melakukan penipuan. "Korban (driver ojek online) terakhir
mengalami kerugian Rp2.650.000.
Sementara itu, tersangka IAP mengaku sudah empat kali
melakukan aksi ini.
"Saya tidak sendiri, ada teman juga yang membantu
perannya sebagai penerima barang," ucapnya.
“Saya bilang sama driver online kalau barang ini onderdil
mobil padahal isinya air mineral, kain dan sepatu bekas. Jadi saya minta uang
driver dulu nanti diganti yang menerima barang.”
Dihadapan driver ditelfon penerima barang itu yang
merupakan teman saya. Nah setelah drivernya yakin dan memberikan uang itu,
nomor handphone teman saya itu dinonaktifkan.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 372 Jo 378 KUHPidana
tentang Penipuan dan atau penggelapan.