PARBOABOA, iNews.id - Ombudsman RI mendesak Polri mengevaluasi sistem pendidikan Kepolisian buntut tewasnya pelaku narkoba akibat dianiaya 9 anggota Polda Metro Jaya.
Desakan itu disampaikan anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro di Gedung Ombudsman RI, Kamis (3/8/2023). Menurutnya, peristiwa ini menunjukkan kurangnya pembenahan organisasi di tubuh Polri khususnya dalam aspek sistem pendidikan anggota.
Penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Polri dalam proses penegakan hukum terjadi dikarenakan tidak adanya komitmen dan kesadaran kolektif dalam melaksanakan bisnis proses teknik penyidikan tindak pidana (scientific investigation crime) yang berbasis pada pendekatan yang humanis.
Dia pun menyesalkan adanya tindakan itu mengingat Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian.
Johanes juga menuturkan, pascadiundangkannya KUHP terbaru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 pada Pasal 529, sangat tegas dikatakan jika aparat penegak hukum dilarang untuk melakukan intimidasi dan pemaksaan hingga menggunakan kekerasan kepada seseorang agar memberikan keterangan.
Walaupun regulasi tersebut belum berlaku secara efektif, dia berharap agar pasal tersebut bisa dipahami dan dijadikan paradigma sejak dini oleh Polri dalam melakukan proses penegakan hukum. Tujuannya untuk mencegah cara-cara kekerasan yang semakin membudaya hingga pada akhirnya akan merusak semangat reformasi hukum pidana nasional yang mengedepankan nilai kemanusiaan dan restoratif.
Ombudsman RI akan memberikan atensi khusus dengan mendorong Polri agar melakukan pembenahan pada kualitas sistem Pendidikan. Khususnya teknis penyidikan di kepolisian agar lebih mendepankan pendekatan humanis yang menghormati HAM.
Disamping itu, perlu dilakukan penguatan pengawasan kinerja dan selektif dalam menempatkan personel. Tujuannya meminimalisir tindakan represif anggota dalam proses penegakan hukum.
Jika pimpinan Polri tidak responsif dalam menyikapi persoalan tersebut maka dikhawatirkan akan berdampak pada semakin terdegradasinya kepercayaan publik terhadap kinerja institusi kepolisian.
Anggota Jaringan Narkoba Tewas Dianiaya 9 Polisi
Pelaku narkoba DK (39) tewas di tangan 9 anggotan Polisi dari Polda Metro Jaya. Mayatnya ditemukan di dasar jurang wilayah Bandung, Jawa Barat.
Sebanyak 7 dari 9 oknum polisi tersebut kini menjadi tersangka. Mereka yakni AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP. Anggota Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya itu dijerat pasal berlapis hingga terancam dipecat dari institusi Polri.
Satu orang dinyatakan tak memenuhi unsur pidana sehingga kasusnya ditangani Bidpropam Polda Metro Jaya. Sementar satu oknum anggota Polda Metro Jaya lain berinisial S kini buron.
Sebelumnya, insiden penganiayaan oleh anggota Polri kepada pelaku tindak pidana juga terjadi di Banyumas pada 2 Juni 2023 lalu. Sebanyak 11 Anggota Polres Banyumas menghadapi proses hukum setelah menganiaya tahanan hingga meninggal dunia.
Editor: Umaya khusniah