Partai Buruh Tuding Pemerintah Legalkan Perbudakan Modern dengan Perppu Ciptaker

Partai Buruh menuding pemerintah memperbolehkan praktik perbudakan modren, setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Ciptaker melegalkan outsourcing atau tenaga alih daya. (Foto: Parboaboa/Andre)

PARBOABOA, Jakarta - Presiden Partai Buruh Said Iqbal menuding Indonesia sebagai satu-satunya negara di dunia yang memperbolehkan praktik perbudakan modern, setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Ciptaker melegalkan outsourcing atau tenaga alih daya.

“Hanya satu-satunya negara Indonesia di dunia yang boleh perbudakan modern slavery," ucap Said kepada wartawan saat demo di Kawasan Monas, Sabtu (14/01/2023).

Said mengatakan, dalam Perppu Ciptaker ada pasal yang memperbolehkan perusahaan mengalihkan sebagian pekerjaannya ke perusahaan alih daya. Hal itulah yang membuatnya menyebut Indonesia memperbolehkan perbudakan modern.

Padahal dalam dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berlaku sebelumnya, pemberlakuan tenaga kerja outsourcing atau alih daya dibatasi hanya lima kategori yakni petugas katering, security, cleaning service, driver, dan jasa penunjang perminyakan.

"Di Perppu justru negara memperbolekan perbudakan modern, karena di situ pasalnya perusahaan dapat menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan alih daya," katanya.

Said Iqbal menyatakan outsourcing membuat pekerja menjadi korban pengusaha yang jahat, karena mereka berpotensi tidak mendapat hak-hak dasarnya, seperti upah yang layak, jaminan kesehatan, hingga jaminan pensiun.

"Negara menempatkan diri sebagai agen outsorcing melalui Perppu ini, kelompok-kelompok pengusaha hitam jahat yang ingin upah murah outsorcing bebas, jaminan kesehatan terbatas tidak ada jaminan pensiun, kamu semua terancam termasuk saya terancam," tambahnya.

Partai Buruh membawa ribuan massa untuk melakukan unjuk rasa di Patung Kuda, Monas pada Sabtu (14/01/2023) pagi. Dalam unjuk rasa kali ini, Partai Buruh berorasi untuk menolak isi Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Selain itu, mereka juga menuntut upah minimum, pesangon, jam kerja hingga cuti yang layak.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS