OJK Siapkan Kerangka Regulasi agar Konten YouTube Bisa jadi Jaminan Utang ke Bank

OJK tengah mempersiapkan regulasi konten YouTube bisa jadi jaminan utang (Foto: Parboaboa/Lamsari)

PARBOABOA, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mempersiapkan aturan agar Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), seperti musik, film, hingga konten YouTube bisa dijadikan jaminan pinjaman ke bank ataupun non bank.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, pihaknya sangat mendukung skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual atau intellectual property (IP), dengan tetap mempertahankan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang baik di sektor jasa keuangan. Saat ini OJK sedang mengkaji dan menyusun regulasinya oleh tim pengaturan.

"Kami juga siapkan kerangka regulasi HAKI sebagai agunan yang ini sedang dikaji dan disusun oleh tim pengaturan sehingga akan membantu mempercepat implementasinya yang menurut Kami memang cukup dinanti-nantikan pegiat industri kreatif," kata Dian dalam webinar, Kamis (01/09/2022).

Dian menuturkan, dalam mengimplementasikan HAKI sebagai jaminan utang, terdapat tantangan yang harus diselesaikan terlebih dahulu. Menurutnya, HAKI memiliki fluktuasi nilai yang cukup tinggi, di mana nilai itu akan tergantung pada sentimen pasar, selera masyarakat, kinerja pemasaran, dan time value dari produk itu sendiri.

Selain menyiapkan aturan yang kuat, Dian memandang pemerintah perlu menghadirkan lembaga penilaian atas nilai ekonomi yang melekat pada HAKI. Hingga saat ini, belum ada lembaga khusus yang dapat melakukan penilaian terhadap HAKI untuk acuan bank.

“Dibutuhkan pedoman dan penilaian atas nilai ekonomis yang masih perlu dikaji dan diatur oleh berbagai pihak yang ahli dalam bidang HKI, mengingat saat ini belum ditetapkan rumus baku penilaian HKI yang dapat dijadikan dasar penilaian kredit,” kata Dian.

Dian menambahkan, untuk mendorong percepatan implementasi HAKI bisa menjadi jaminan utang ke bank atau non bank, pemerintah juga perlu memberikan insentif seperti subsidi bunga terhadap pelaku usaha ekonomi kreatif.

"Dengan demikian, menciptakan confidence dari perbankan maupun perusahaan pembiayaan untuk menerapkan HAKI sebagai jaminan utang," kata Dian.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif yang memberikan izin penggunaan HAKI, seperti film, musik, hingga konten Youtube sebagai jaminan utang di lembaga keuangan baik bank maupun non bank.

Pemerintah mencatat setidaknya ada 17 subsektor ekonomi kreatif di Indonesia yang bisa dijadikan jaminan utang di perbankan. Misalnya, pengembang permainan, arsitektur, desain interior, musik, seni rupa, desain produk, fesyen, kuliner, film animasi, video, fotografi, desain komunikasi visual, televisi dan radio, kriya periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, dan aplikasi.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS