Nikah Mut'ah: Pengertian, Ciri-ciri, Hukum, dan Perbedaan dengan Nikah Syar'i

Pengertian Nikah Mut'ah (Foto: Parboaboa/Ratni)

PARBOABOA - Nikah mut'ah adalah istilah dalam Islam yang mengaju pada perkawinan sementara atau di Indonesia lebih dikenal sebagai kawin kontrak.

Kawin kontrak merupakan fenomena yang sering terjadi di kalangan masyarakat. Sebagian orang beranggapan bahwa nikah mut'ah atau kawin kontrak adalah wujud usaha untuk melegalkan perselingkuhan serta perzinaan, apalagi kawin kontrak bisa menolong dan membebaskan diri dari jeratan kemiskinan.

Sejarah mencatat, nikah mut'ah adalah metode orang-orang Yahudi untuk merusak kalangan kaum muslimin.

Hal ini tegas dikatakan Ustadz Firanda Andirja Abidin, "Orang-orang Yahudi merusak kalangan muslimin dengan metode menyebarkan kemaksiatan-kemaksiatan sehingga orang berzina ke sana-sini, syahwat terbuat bergelora serta bergejolak sehingga tatkala terjalin perzinaan kanak-kanak tidak terdapat yang mengurus serta tidak mengenali ayahnya siapa, sehingga tidak terdapat kemajuan untuk warga hingga rusak seluruhnya dan tidak terdapat didikan antara anak serta ibunya”.

Lantas, bagaimana hukum nikah mut'ah dalam Islam? Apakah praktik kawin kontrak di Indonesia diperbolehkan? Mari kita simak ulasan di bawah ini, untuk menjawab pertanyaan tersebut.

Pengertian Nikah Mut'ah

Pengertian Nikah Mut'ah (Foto: Parboaboa/Ratni)

Istilah "Mut'ah" berasal dari bahasa Arab نكاح المتعة yang berarti "kenikmatan" atau "kesenangan."

Nikah mut'ah adalah sebuah perkawinan antara seorang laki-laki dan perempuan dengan mas kawin tertentu atau dalam jangka waktu tertentu.

Dalam nikah mut'ah tidak memberikan kewajiban kepada suami untuk meberi nafkah, tempat tinggal dan tidak ada hubungan warisan di antara keduanya.

Dalam buku Fiqih Praktis II: Menurut Al-Quran, As-Sunnah, dan pendapat Para Ulama karya Muhammad Bagir (2008), nikah mut'ah memiliki tujuan untuk melampiaskan syahwat seksual saja. Dalam pernikahan tersbut, baik istri atau suami tidak berkeinginan untuk memperoleh anak. Oleh sebab itu, nikah mut'ah sangat merugikan pihak perempuan karena terkesan hanya dijadikan seperti barang dagangan saja.

Berdasarkan mazhab Syiah, nikah mut’ah adalah pernikahan dalam jangka waktu yang telah ditentukan dan setelah waktu tersebut habis, ikatan perkawinan sudah tidak berlaku lagi.

Pengertian lainnya menyebutkan bahwa, nikah mut’ah artinya seorang pria menikah dengan wanita dalam kurun waktu tertentu dengan sesutau pemberian kepadanya, baik itu harta, pakaian, makanan atau benda lainnya.

Jika masanya telah selesai, maka dengan sendirinya mereka akan berpisah tanpa harus ada talak dan pembagian warisan. Perkawinan seperti ini, tidak memerlukan wali ataupun saksi.

Mereka hanya perlu sepakat tentang mahar atau upah. Biasanya praktik pernikahan ini hanya dilakukan pada 45 hari saja, dengan ketentuan tidak ada nafkah, tidak saling mewarisi, dan tidak ada masa iddah.

Ciri-ciri Nikah Mut'ah 

Ciri-ciri Nikah Mut'ah (Foto: Parboaboa/Ratni)

Sebagai penjelas, berikut ini adalah ciri-ciri dari nikah mut'ah adalah:

  • Ijab kabul menggunakan kata nikah atau menggunakan kata mut'ah.
  • Tanpa wali.
  • Tanpa saksi.
  • Ada ketentuan dibatasi waktu.
  • Tidak ada hubungan warisan antara suami dan istri.
  • Tidak ada talak.

Hukum Nikah Mut'ah

Hukum Nikah Mut'ah (Foto: Parboaboa/Ratni)

Sebagian besar para ulama mengatakan bahwa nikah mut'ah artinya tidaklah sah secara ijma. Hak ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Sabrah ra bahwasahnya, Rasulullah bersabda:

"Wahai manusia, sesungguhnya dulu aku pernah mengizinkan kalian melakukan nikah mut'ah dengan sebagian kaum wanita. Dan, sungguh kini Allah telah mengharamkannya hingga hari kiamat. Karena itu, barang siapa yang masih ada di sisinya seseorang dari mereka, maka hendaklah melepaskannya untuk menempuh jalan (hidup) nya sendiri. Dan janganlah kalian mengambil apa-apa yang telah kalian berikan kepada mereka barang sedikit pun." (HR. Muslim, Abu Dawud, dan An-Nasa'i)

Nikah mut'ah pernah diperbolehkan karena masyarakat Islam pada saat itu masih dalam masa transisi dari zaman jahiliyyah. Akan tetapi, Rasulullah kemudian melarang praktik kawin kontrak ini. 

Berbeda dengan paham Syiah yang diterangkan oleh Miftahatul Qalbi bahwa surah An-Nisa ayat 24 merupakan akar dari kata mutah.

Oleh karena itu, pengikut aliran Syiah berpendapat bahwa hukum nikah mut'ah menurut Al-Quran adalah sah. Negara yang memiliki paham Syiah, seperti Iran bahkan memperbolehkan dan mengatur praktik pernikahan ini dalam hukum kenegaraannya. 

Sementara itu, paham Suni mengharamkan praktik nikah mut'ah ini. Sunni berpendapat bahwa surat An-Nisa ayat 24 telah ditafsirkan dengan surat Al-Mu'minun ayat 5 hingga 7. Oleh sebab itu, surat tersebut tidak berkaitan dengan mut'ah.

Dengan demikian,  hukum nikah mut’ah adalah haram. Sebagai penyebab Islam mengharamkan nikah mut'ah karena banyaknya dampak negatif yang ditimbulkan, antara lain bercampurnya nasab, karena wanita yang telah dimut’ah oleh seseorang dapat dinikahi lagi oleh anaknya, dan begitu seterusnya.

Perbedaan Nikah Mut'ah dan Syar'i 

Mengutip buku Kumpulan Tanya Jawab Keagamaan oleh Pustaka Ilmu Sunni Slafiyah, berikut perbedaan nikah mut'ah dan nikah syar'i:

1. Nikah mut'ah artinya terbatas oleh waktu sedangkan nikah syar'i tidak terbatas selagi tidak ada talak, cerai atau salah satu pasangan meninggal dunia.

2. Nikah mut'ah tidak mengikat warisan antara suami dan istri sedangkan nikah syar'i menimbulkan hubungan warisan antara keduanya.

3.Nikah mut'ah tidak ada batas jumlah istri, sedangkan nikah syar'i dibatasi dengan jumlah maksimal 4 istri.

4.Nikah mut'ah adalah dapat dilaksanakan tanpa ada wali dan saksi, sedangkan nikah syar'i wajib menghadirkan wali dan saksi.

5. Nikah mut'ah artinya tidak memberikan kewajiban kepada suami untuk menafkahi istrinya, sednagkan nikah syar'i mewajibkan suami menafkahi istri.

Jenis Pernikahan yang Dilarang dalam Islam

Dalam buku Fiqih Sunnah Wanita oleh Abu Malik Kamal, terdapat lima jenis pernikahan yang dilarang dalam Islam, yaitu:

1. Nikah Syighar

Nikah syighar adalah jenis pernikahan yang dilarang dalam Islam karena pernikahan ini dilakukan tanpa adanya mahar. 

2. Nikah dalam Masa Iddah

Nikah dalam masa iddah adalah jenis pernikahan yang dilarang agama Islam, karena masa iddah belum selesai setelah percerain maupun karena kematian suaminya. Jika menikahi wanita sebelum masa iddahnya selesai, maka nikah itu dianggap batal. Lalu, tidak ada warisan di antara keduanya dan tidak ada kewajiban untuk memberikan nafkah serta mahar bagi wanita tersebut.

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an surat al-Baqarah ayat 235:

"Dan janganlah kamu menetapkan akad nikah, sebelum habis masa ‘iddahnya."

3.Nikah Berbeda Agama

Nikah berbeda agama adalah jenis pernikahan yang dilarang dalam Islam karena Allah sendiri melarangnya dengan tegas. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an surat al-Baqarah ayat 221:

“Dan janganlah kaum nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun ia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun ia menarik hatimu. Mereka mengajak ke Neraka, sedangkan Allah mengajak ke Surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.”

4. Nikah Tahlil 

Nikah tahlil adalah jenis pernikahan yang dilarang dalam Islam karena praktik kawinnya dilakukan seorang laki-laki dengan seorang wanita yang sudah ditalak bain oleh suami sebelumnya. Lalu, laki-laki tersebut mentalaknya (secara sengaja). Hal ini brtujuan agar wanita tersebut dapat dinikahi kembai oleh suami sebelumnya (yang mentalak bain) setelah masa iddah wanita itu selesai.

Demikianlah penjelasan mengenai nikah mut’ah adalah beserta dengan hukumnya. Semoga setelah membaca artikel ini dapat meningkatkan ketakwaan kita pada Allah dan dapat menjadi pengetahuan kita tentang apa yang dilarang oleh-Nya.

Editor: Lamsari Gulo
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS