Nekat Jual Ganja, Seorang Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi

Seorang Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi karena Jual Ganja (lintas warta)

PARBOABOA, Taput - Seorang ibu rumah tangga bernama Rosmaya Manurung (52), warga Tiga Rihit Desa Parapat Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun ditangkap polisi.

Kepala Kepolisian Resor Tapanuli Utara, Ronald FC Sipayung melalui Kasi Humas Aiptu Walpon mengungkapkan, Rosmaya ditangkap karena nekat mengedarkan narkoba jenis ganja kering saat jualan buah-buahan yang ditekuninya dinilai kurang laku.

“Pelaku ditangkap karena ketahuan mengedarkan ganja kering," ungkap Walpon, Senin (7/2/2022).

Walpon mengatakan bahwa tersangka ditangkap saat sedang mengedarkan ganja kering di depan SPBU Sipoholon, jalan Balige Kelurahan Situmeang Habinsaran, Kecamatan Sipoholon, Taput. Ia mengaku melakukan hal itu untuk menambah pencarian dari jualan buah.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, mengedarkan ganja dilakukan untuk menambah pencarian dari jualan buah karena jual buah tersebut tidak begitu laku sehingga terpaksa harus menjual ganja," ujar Walpon.

Dikatakannya, para pembeli ganja merupakan langganan yang dikenal dan dipercaya. Ganja tersebut dibelinya dari seorang warga Sibolga yang kemudian dijual untuk mencari keuntungan. Jumlah barang bukti yang disita dari tersangka saat penangkapan sebanyak 63,35 gram.

Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan di ruang Satres Narkoba Polres Taput.

"Tersangka masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan di ruang Sat Narkoba Polres Taput," pungkas Walpon.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS