3 Jenis Nafkah Menurut Islam yang Wajib Dipenuhi Suami, Lengkap dengan Besarannya Setiap Bulan

Nafkah Menurut Islam yang Wajib Dipenuhi Suami (Foto: Parboaboa/Ratni)

PARBOABOA – Nafkah adalah salah satu konsep yang sangat penting dalam kehidupan pernikahan. Setiap istri memiliki hak untuk memperolehnya, yang mencakup segala sesuatu yang diperlukan untuk kehidupan yang layak dan terjamin.

Perlu dipahami, bahwa menikah bukan hanya sekadar perayaan dan mengikat janji semata. Setelah ijab kabul selesai, maka kedua mempelai telah resmi menjadi pasangan suami dan istri, saat itu juga, hak dan kewajiban keduanya mulai berlaku, termasuk kewajiban suami memberi nafkah kepada istri.

Suami memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah kepada istrinya, karena orang yang bekerja keras untuk mencari nafkah keluarga adalah tugas seorang suami.

Prof. KH.Yahya Zainul Ma'arif, Lc., M.A., Ph.D. yang lebih akrab disapa Buya Yahya, dalam kanal YouTube Al-Bahjah TV, beliau mengatakan bahwa nafkah adalah kewajiban yang Allah SWT bebankan kepada suami untuk istrinya.

Artinya, seorang suami punya kewajiban untuk mencukupi kebutuhan istrinya, mulai dari makan, pakaian dan tempat tinggal yang sesuai dengan kemampuan suami.

Dalam surat An-Nisa ayat 34 juga telah dijelaskan bahwa istri merupakan tanggung jawab suami, sehingga suami memiliki kewajiban untuk memberi nafkah kepada istrinya.

اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ

Artinya: "Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab atas para perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya."

Selain itu, Rasulullah SAW bersabda dalam khutbahnya saat haji wada:

"Bertakwalah kepada Allah dalam soal wanita, sebab mereka itu adalah tawanan di tangan kalian. Kalian ambil mereka dengan amanat Allah dan kalian halalkan kemaluannya dengan kalimat Allah. Bagi mereka rezkinya atas kalian, begitu pula pakaiannya, dengancara yang makruf." (HR Muslim)

Arti nafkah adalah harta yang diberikan (suami) kepada orang yang  wajib menerimanya (istri). Memberi nafkah kepada istri memang tanggung jawab suami, namun ada beberapa syarat yang perlu diketahui oleh suami. Seorang suami harus memahami syarat istri yang berhak untuk mendapatkan nafkah.

Lalu, apa saja 3 jenis nafkah untuk istri? Berikut Parboaboa akan mengulasnya secara mendalam untuk kaum muslimin dan muslimat sekalian, lengkap dengan syarat dan besaran yang harus diberikan setiap bulannya.

Pengertian Nafkah

Pengertian nafkah (Foto: Parboaboa/Ratni)

Nafkah adalah segala sesuatu yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Dalam konteks ini adalah nafkah yang diberikan suami untuk memenuhi kebutuhan istrinya. Para ulama sepakat, kewajiban suami memberikan nafkah kepada istrinya. Hal ini juga telah tertuang dalam Surat At-Thalaq ayat 7:

لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا

Artinya, “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekadar apa yang Allah berikan kepadanya,” (Surat At-Thalaq ayat 7).

Hak nafkah yang diterima oleh istri juga telah disebutkan dalam Surat At-Thalaq ayat 6 dan hadits:

أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ

Artinya, “Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu. Janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka,” (Surat At-Thalaq ayat 6).

Riwayat Mu'awiyah al-Qusyairi menyebutkan bahwa dirinya bertanya kepada Rasulullah tentang hak istrinya. Beliau menjawab,"Engkau beri dia makan jika engkau makan. Engkau beri dia pakaian jika engkau memiliki pakaian." (HR. Ahmad)

Berdasarkan nash Al-Quran dan hadits di atas, hak nafkah seorang istri dari suaminya berupa tempat tinggal, makanan, dan pakaian. Namun, di samping hal yang telah disebutkan tadi, Syekh Az-Zuhayli menambahkan lauk-pauk, alat kecantikan, peralatan rumah tangga, dan termasuk juga asisten rumah tangga.

Selain itu, di antara beberapa pihak yang wajib dinafkahi oleh seorang laki-laki, istri menduduki posisi pertama setelah dirinya dan nafkahnya yang terlewatkan tidak gugur begitu saja.

Syekh Musthafa Al-Khin menyatakan:

يقدم بعد نفسه: زوجته، لأن نفقتها آكد، فإنها لا تسقط بمضي الزمان، بخلاف نفقة الأصول والفروع، فإنها تسقط بمضي الوقت

Artinya, “Setelah dirinya, suami harus mendahulukan istrinya. Menafkahinya lebih ditekankan karena nafkahnya tidak gugur seiring dengan berlalunya waktu. Berbeda halnya dengan nafkah untuk orang tua atau anak. Nafkah mereka gugur seiring dengan berlalunya waktu.

Setelah diri dan istrinya, posisi orang yang harus dinafkahi seorang laki-laki adalah anaknya, kemudian ibunya yang tidak mampu, kemudian ayahnya yang tidak mampu, kemudian anak dewasanya yang tidak mampu, kemudian kakeknya yang tidak mampu. (Lihat Al-Fiqhul Manhaji ala Mazhabil Imamis Syafi‘i,  jilid IV, halaman 178).

Begitu besar hak nafkah, sampai-sampai seorang istri diperbolehkan untuk mengambil hak tersebut secukupnya. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Hindun binti 'Utbah.

Ia pernah mengadukan suaminya kepada Rasulullah SAW, “Wahai Rasul, sesungguhnya Abu Sufyan itu kikir. Ia tidak mau memberiku nafkah kepadaku dan anakku kecuali yang aku ambil darinya di luar sepengetahuannya.” Beliau bersabda, “Ambillah secara makruf apa yang membuatmu dan anakmu cukup,” (HR As-Syafi‘i).

Syarat Istri yang Berhak Mendapatkan Nafkah

Syarat mendapatkan nafkah (Foto: Parboaboa/Ratni)

Syarat utama seorang istri berhak mendapat nafkah adalah ketika menjalani proses pernikahan yang sah.

Syariat Islam mengatur setelah ijab kabul berlangsung, maka fokus perhatian dan pelayanan istri beralih kepada suami, ketaatannya bertambah untuk suami, tinggalnya harus di rumah suami, tugasnya mengurus rumah tangga suami, mengasuh serta mendidik anak-anak suami.

Sebagai imbalannya, seorang istri berhak mendapatkan nafkah yang cukup selama bangunan rumah tangganya tegak berdiri, tidak ada perbuatan nusyuz darinya dan faktor penghalang lainnya.

Syekh Sayyid Sabiq merinci lima syarat seorang istri yang berhak untuk mendapatkan nafkah adalah sebagai berikut:

  1. Suami dan istri terikat akad nikah yang sah.
  2. Istri menyerahkan dirinya kepada suami.
  3. Suami memiliki hak untuk menggauli istrinya.
  4. Istri tidak menolak untuk dipindahkan ke tempat yang dinginkan suami.
  5. Keadaan suami dan istri normal secara seksual, bukan anak di bawah umur.

Ketika syarat-syarat di atas tidak terpenuhi, maka istri tidak berhak untuk mendapatkan nafkah dari suami. Namun, berbeda dengan pemberian nafkah kepada istri dalam ikatan pernikahan dan pernikahan yang telah putus.

Bentuk nafkah untuk istri yang telah ditalak dan telah putus ikatan sebagai suami istri disebut nafkah mut’ah.

Nafkah mut’ah adalahpemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya.  Menurut Malikiyyah dan Syafi'iyyah, nafkah ini berupa nafkah tempat tinggal saja.

Jenis Nafkah Istri

Jenis nafkah (Foto: Parboaboa/Ratni)

Berikut ini merupakan jenis nafkah adalah sebagai berikut:

1. Nafkah Lahir atau Nafkah Keluarga

Nafkah lahir adalah pemberian suami kepada istri berupa makanan,pakaian dan tempat tinggal serta keperluan lain yang dibutuhkan istri.Seorang suami berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari istrinya dan keluarganya.

Contoh nafkah lahir adalah kebutuhan sandang, pangan, papan, hingga pendidikan anak-anak.

2. Nafkah Kebutuhan Pribadi Istri

Selain kebutuhan sehari-hari untuk keluarga, suami harus memberikan nafkah materi kepada istri secara pribadi. Tidak hanya memberikan uang belanja bulanan saja, suami berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan pribadi istri.

Nafkah tersebut nantinya akan menjadi hak istri sepenuhnya dan berhak ia gunakan untuk apa saja. Bisa untuk menjaga penampilan, merawat diri, atau ditabung. Semuanya adalah kewenangan istri.

3. Nafkah Batin

Selain materi, hak lain sebagai seorang istri yang harus dipenuhi suami adalah nafkah batin. Nafkah batin adalah kewajiban suami yang biasanya dikonotasikan dengan hubungan seksual.

Memberikan nafkah batin untuk istri adalah upaya mendirikan kehidupan rumah tangga yang rukun dan harmonis.

Mengutip buku Hari-hari Bersama Rasulullah karya Genta Hidayah, contoh nafkah batin adalah berupa membahagiakan istri, mengajaknya bercanda, membuatnya tersenyum, menjaga dan menenangkan hatinya, dan membantu pekerjaan istri ketika di rumah.

Sebagai seorang suami, sudah sepatutnya berupaya untuk membuat hati istri menjadi bahagia dan penuh semangat, sehingga akan berdampak pada kondisi keluarga yang pastinya juga akan menyenangkan.

Besaran Nafkah Suami kepada Istri

Besaran nafkah (Foto: Parboaboa/Ratni)

Para ulama berbeda pendapat terkait dengan hal besaran nafkah yang akan diberikan oleh suami kepada istri.

Imam Malik dan Imam Abu Hanifah berpendapat, bahwa besaran nafkah adalah tidak ditetapkan secara syariat. Semuanya dikembalikan kepada tempat, waktu, kemampuan suami, dan kebutuhan istri.

Sementara, Imam Syafii menyatakan bahwa besaran nafkah ditetapkan oleh syariat yaitu dua mud (1 mud adalah 543 gram) bagi suami yang berkecukupan, satu setengah mud bagi suami kalangan menengah, dan satu mud bagi suami yang miskin. Namun, besaran tersebut hanya berupa makanan sedangkan yang lain tidak ditentukan.

Selain itu, ada pendapat lain menyatakan bahwa besaran nafkah adalah tidak ada batasan kecuali batas kecukupan.

Artinya, kecukupan dikembalikan kepada adat kebiasan. Suami tidak perlu memaksakan diri di luar kemampuannya, yang terpenting adalah sudah berusaha untuk memenuhi kewajibannya untuk memberikan nafkah pada istri.

Nafkah Istri dan Uang Belanja

Dalam buku Muslimah Sukses Tanpa Stres oleh Dr. Erma Prawitasari, M.Ed, bahwa nafkah adalah pemberian rutin dari suami yang dikhususkan bagi setiap istri. Bagi suami yang kaya, istri berhak untuk meminta nafkah yang lebih besar sesuai dengan status keduanya dalam masyarakat.

Akan tetapi bagi suami yang tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, ia termasuk orang yang berhak untuk menerima nafkah dari kerabatnya yang kaya. Tentunya seorang istri harus memahami kondisi suami dan bersedia menerima nafkah sedanya.

Bersikap qanaah merupakan salah satu kunci kebahagian rumah tangga. Ketika Fatimah Azzahra, anak Rasulullah SAW mengeluhkan pekerjaan rumah yang melelahkan, sementara suaminya tidak mampu menyediakan pembantu, Rasulullah mengajari Fatimah konsep qanaah.

أَلاَ أَدُلُّكُمَا عَلَى مَا هُوَ خَيْرٌ لَكُمَا مِنْ خَادِمٍ؟ إِذَا أَوَيْتُمَا إِلَى فِرَاشِكُمَا، أَوْ أَخَذْتُمَا مَضَاجِعَكُمَا، فَكَبِّرَا ثَلاَثًا وَثَلاَثِينَ، وَسَبِّحَا ثَلاَثًا وَثَلاَثِينَ، وَاحْمَدَا ثَلاَثًا وَثَلاَثِينَ، فَهَذَا خَيْرٌ لَكُمَا مِنْ خَادِمٍ

Artinya: "Maukah kalian berdua aku tunjukkan kepada sesuatu yang lebih baik dari seorang pembantu? Jika kalian hendak tidur, ucapkanlah takbir 33 kali, tasbih 33 kali, dan tahmid 33 kali. Hal itu lebih baik dari seorang pembantu."

Demikianlah penjelasan tentang nafkah adalah kewajiban seorang suami kepada istrinya. Semoga penjelasan ini dapat bermanfaat bagi pasangan suami dan istri.

Suami dapat memahami akan kewajiban dan tanggung jawabnya, sebaliknya seorang istri juga dapat memahami tanggung jawabnya sehingga ia pantas untuk mendapatkan hak dari suaminya.

Editor: Lamsari Gulo
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS