PARBOABOA, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mengeluarkan fatwa haram untuk aktivitas pinjaman online. Pengharaman ini dilakukan karena terdapat unsur riba atau bunga dalam pinjol. Selain itu pinjol juga memberikan ancaman dan membuka aib bagi peminjam yang gagal membayar utang.
Adapun fatwa ini merupakan asil Ijtima Ulama di Hotel Sultan yang berlangsung pada Kamis (11/11/2021).
"Layanan pinjaman, baik offline maupun online, yang mengandung riba hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan," ujar Asrorum Niam Soleh.
Keputusan pengharaman ini juga berlaku untuk mata uang kripto seperti Bitcoin, yang saat ini sedang menjadi tren investasi yang dipilih masyarakat.
MUI Asrorum Niam Soleh mengatakan pada dasarnya perbuatan pinjam meminjam atau utang piutang merupakan bentuk akad tabarru’ atau kebajikan atas dasar saling tolong menolong yang dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Yang menjadikan pinjam-meminjam haram, jika dalam proses penagihannya dilakukan dengan memberikan ancama fisik dan membuka aib peminjam. Seperti yang saat ini ramai terjadi, dimana pemilik pinjol meneror nasabahnya yang tidak bisa melakukan pembayaran utang dengan menyebarkan foto aib, hingga melakukan ancaman.
"Memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia atau aib seseorang yang tidak mampu membayar utang adalah haram," tegas Niam.
Namun hukum haram juga berlaku untuk peminjam yang dengan sengaja menunda pembayaran utang, padahal mempunyai kemampuan membayar pinjaman tersebut.
MUI mengimbau kepada seluruh pihak penyelenggara pinjaman online, agar menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam melakukan transaksi dan penagihan utang. Sedangkan seluruh umat islam dihimabau hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai denga prinsip syariah.
Selain itu, MUI meminta kepada pemerintah dalam hal ini Kementrian Kominfo, Polri, dan OJK agar terus melakukan pengawasan dan penindakan pinjol yang meresahkan masyarakat.