PARBOABOA, Jakarta – Herman (35) seorang oknum perawat di Rumah Sakit Siti Aisyah, Sumatera Selatan, ditangkap polisi setelah akibat perbuatan mencabuli anak di bawah umur berinisial DAS (13) yang pada saat itu tengah menjaga kakak perempuannya yang sedang menjalani perawatan pada, Kamis (15/09/2022).
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi saat didampingi Kasat Narkoba AKP Robi Sugara serta Ipda Jemmy Gumayel, memberi keterangan pada pers, peristiwa terjadi saat korban DAS yang tengah merawat kakaknya mencari perawat untuk mengecek selang infus kakaknya yang berdarah.
"Peristiwa ini bermula korban DAS (13), sedang menjaga kakak perempuannya yang sedang menjalani perawatan di lantai 2 ruangan Al Mulk RS Siti Aisyah. Awalnya, selang infus kakak korban berdarah sehingga korban mencari perawat untuk mengecek," kata Harissandi.
Namun saat mencari perawat di lantai dua, korban tidak menemukan perawat dan kembali mencari perawat di lantai satu, dan kemudian bertemu dengan tersangka. Setelah itu tersangka bersama korban naik ke lantai dua untuk memperbaiki selang infus kakak korban.
Harissandi berujar barulah setelah membetulkan selang infus kakak korban, pelaku mengajak korban ke ruangan lain lalu dibujuk rayu dan dilecehkan.
"Usai mengecek selang infus, korban diajak ke ruangan lainnya. Kemudian dibujuk rayu, dikatakan badan korban bagus. Serta harus dicek kesehatannya agar mudah masuk polisi. Selanjutnya tersangka meminta korban membuka baju dan celana, bahkan celana dalam hingga selutut," sebutnya.
Tersangka melakukan pencabulan kepada korban dengan melakukan oral seks. Setelahnya tersangka meminta anal seks kepada korban, yang kemudian ditolak korban, lalu korban lari kembali ke kamar kakaknya.
"Korban setelah berada di ruangan, merasa takut dan trauma. Ia selanjutnya bercerita kepada kakaknya. Selanjutnya sang kakak bercerita kepada temannya, yang langsung melapor ke Polres Lubuklinggau," katanya.
Atas perbuatannya tersangka disangkakan pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan anak Junto pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 12 Tahun Penjara,” pungkas Harissandi.