PARBOABOA, Jakarta - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM) memposting kritikan terhadap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) buntut pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjang Undang-Undang.
Dalam postingan tersebut, terlihat kepala Ketua DPR Puan Maharani berbadan tikus keluar dari retakan gedung DPR bersama dua tikus lainnya. Menariknya, unggahan tersebut diwarnai dengan musik DJ.
"Bagaikan tikus dengan watak licik yang melancarkan berbagai upaya oligarki, semakin terlihat bahwa DPR benar-benar tidak memihak pada rakyat. Sudah tidak ada alasan lagi untuk kita percaya kepada wakil kita. Saatnya untuk melawan!" tulis akun Twitter BEM UI @BEMUI_Official, Rabu (22/3/2023).
BEM UI mengkritik langkah DPR yang dianggap bobrok karena mengesahkan Perpu Cipta Kerja. Padahal, Perpu Cipta Kerja telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi lantaran terdapat cacat formal maupun materil.
"Selain tidak dihadirkannya partisipasi publik yang bermakna, penerbitan Perpu ini pun mengancam hak-hak rakyat dan para pekerja," cuit mereka.
Menurut BEM UI, DPR tidak menjalankan tugasnya sebagai perwakilan rakyat, namun berubah menjadi penindas dengan pengesahan uu tersebut.
"Yaitu penindas buruh, penindas rakyat, bahkan penentang konstitusi," cuit mereka.
"Kami butuh DPR sebagai perwakilan rakyat, bukan sebagai perampok rakyatnya sendiri," tambahnya.
Namun, tindakan BEM UI tersebut mendapat reaksi keras dari politisi senior PDIP, Hendrawan Supratikno, yang menyatakan bahwa tindakan BEM UI tersebut tidak pantas dilakukan oleh mahasiswa dan merendahkan akal budi.
Menurutnya, mahasiswa seharusnya mengajak wakil-wakil rakyat untuk berdiskusi dan berdebat secara terbuka dan mendasar.
"Rasanya kurang patut apabila mahasiswa menyampaikan umpatan-umpatan yang kurang terdidik, asal bunyi, merendahkan akal budi. Ajak wakil-wakil rakyat berdiskusi, berdebat, secara terbuka dan mendasar," ujar Hendrawan, Kamis (23/3/2023).
Pengesahan Perppu Ciptaker menjadi UU
Setelah tiga bulan diterbitkan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja akhirnya disetujui menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (21/3/2023).
Sayangnya, pengesahan aturan pengganti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 itu diwarnai dengan penolakan dari dua fraksi partai politik non-pemerintah, yakni Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) yang sejak awal menyatakan penolakan terhadap Perppu Cipta Kerja memutuskan untuk walk out dari ruang rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta usai suara mereka tidak didengarkan oleh mayoritas fraksi lain.
Sementara itu, sejumlah anggota Fraksi Partai Demokrat menghujani rapat paripurna dengan interupsi saat Ketua DPR Puan Maharani akan mengesahkan persetujuan Perppu Cipta Kerja menjadi UU.