Hindari Penyidikan, Mantan Camat tersangka kasus Korupsi di Riau Pura-pura Gila

Edi Harisman yang ternyata tidak gila ditahan oleh kejaksaaan Bangkinang atas kasus korupsi dana bantuan 450 Juta.

PARBOABOA, Pekanbaru – Edi Harisman yang merupakan mantan Camat Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar, Riau beraksi nekat berpura-pura mengalami gangguan kejiwaan atau gila. Hal itu dilakukannya karena takut ditangkap atas kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.

Edi Harisman pura-pura gila demi menghindari panggilan penyidik dari Kejaksaan Negeri Bangkinang yang telah menetapkan dirinya sebagai tersangka pelaku dugaan korupsi dana bantuan keuangan (Bankeu) dari Provinsi Riau ke desa Mentulik sebesar Rp 450 juta pada tahun 2015 lalu.

Kejaksaan Negeri Bangkinang telah 3 kali memanggil Edi Harisman untuk melakukan pemeriksaan dugaan korupsi benkeu tersebut. Namun Tersangka selalu mangkir dan malah berpura-pura gila.

Namun penyidik kejaksaan tidak langsung percaya begitu saja. Edi Harisman lantas dijemput paksa dan kemudian dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan untuk diperiksa kondisi kejiwaannya.

Tetapi setelah diperiksa secara mendalam, pihak RSJ Tampan menyatakan kalau Edi Harisman kondisi kejiwaannya dalam keadaan sehat.

"Ketika dipanggil, yang bersangkutan tidak hadir sampai tiga kali dengan alasan mengalami gangguan jiwa. Namun setelah diperiksa, hasilnya, yang bersangkutan sehat walafiat," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bangkinang Amri Rahmanto Sayekti, Rabu (15/12/2021).

Mendapat laporan hasil pemeriksaaan yang menyatakan tersangka tidak gila, pihak Kejari Kampar pun langsung membawanya ke kantor Kejari di Bangkinang untuk menjalani pemeriksan. Tersangka kemudian diperiksa selama 3 jam. Selanjutnya Edi Harisman ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan.

Amri melanjutkan, Edi Harisman sewaktu menjabat sebagai Camat Kampar Kiri Hilir ditunjuk sebagai Penanggung Jawab (PJ) Desa Mentulik pada Oktober 2015 sampai Januari 2016. Dana Bantuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) sebesar Rp 450 juta yang seharusnya digunakan untuk kepentingan desa tersebut, malah dikuasai oleh Tersangka.

Berulang kali tersangka melakukan penarikan dana dari rekening milik desa untuk dikuasainya demi memenuhi kepentingan pribadinya.

"Dana tersebut dikuasai Penjabat Kepala kecamatan Kampar kiri Hilir untuk kepentingan pribadi. Saat ini tersangka sudah ditahan selama 20 hari kedepan untuk mempermudah proses hukum selanjutnya”, ungkap Amri.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS