KPU Pematang Siantar Pastikan Tidak Ada Eks Narapidana Koruptor di DCS Pileg 2024

KPU Pematang Siantar pastikan tidak ada DCS mantan napi koruptor di pemilu tahun 2024 (Foto: PARBOABOA/Calvin Siboro)

PARBOABOA, Pematang Siantar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pematang Siantar, Sumatra Utara memastikan tidak ada satupun dari 390 daftar calon sementara (DCS) Pemilihan Legislatif 2024 yang merupakan eks narapidana koruptor.

Hal tersebut ditegaskan Ketua KPU Pematang Siantar, Daniel Manompang Dolok Sibarani, saat dihubungi PARBOABOA, Senin (9/10/2023).

“Tidak ada eks narapidana koruptor yang daftar ke KPU Kota Pematang Siantar,” tegasnya.

Penegasan tersebut disampaikan KPU setelah Mahkamah Agung (MA) memerintahkan KPU di seluruh tingkatan mencabut dua aturan terkait eks narapidana kasus korupsi yang ingin maju sebagai calon anggota legislatif (caleg).

Putusan ini berdasarkan hasil uji materi yang dilakukan MA terhadap Pasal 11 ayat (2) di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 Ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023 yang diajukan Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), serta dua bekas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Saut Situmorang dan Abraham Samad.

Mereka menilai, dua aturan KPU tersebut membuka peluang bagi bekas narapidana kasus korupsi maju sebagai calon legislatif tanpa mematuhi masa jeda lima tahun yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sementara itu, Koordinator Divisi (Kordiv) Humas di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pematang Siantar, Franky Sinaga juga membenarkan hal yang sama.

Ia mengatakan, hasil pengawasan Bawaslu, tidak ada satupun DCS di Pematang Siantar yang merupakan eks narapidana koruptor.

"Selain itu, tidak ada DCS di Pematang Siantar yang pernah terlibat kasus korupsi ataupun pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi," katanya kepada PARBOABOA.

Penggantian 21 Bacaleg

Komisioner KPU Pematang Siantar Divisi Teknis, Gina Ruth Fefiliana Ginting mengatakan, ada 390 DCS di Pematang Siantar dalam proses pencermatan untuk ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT).

Dari ratusan DCS tersebut, ada 21 bacaleg yang diajukan pergantian oleh partai-partai peserta pemilu di Pematang Siantar.  

“Pengurangan dan penambahan tidak ada, yang ada pergantian," katanya saat dikonfirmasi PARBOABOA, Senin (9/10/2023).

Jika dirinci, 21 bacaleg yang diajukan pergantian tersebut yaitu:

  1. PPP Dapil 2 sebanyak 1 orang
  2. PKB dari Dapil 2, 1 orang
  3. Partai Demokrat dari Dapil 3, 1 orang
  4. Partai Perindo dari Dapil 2, 1 orang dan Dapil 3, 2 orang
  5. Partai Nasdem dari Dapil 1 3 orang, Dapil 2 1 orang dan Dapil 3 1 orang.
  6. PAN dari Dapil 1 3 orang
  7. PSI dari Dapil 3 1 orang
  8. Partai Buruh dari Dapil 3 1 orang
  9. Partai Hanura dari Dapil 1 1 orang, Dapil 2 1 orang dan Dapil 3 1 orang
  10. Partai Gerindra dari Dapil 2 2 orang.
Editor: Kurniati
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS