GM PT Graha Sarana Duta Area I Ditahan Atas Kasus Korupsi

Tersangka Mahmud mengenakan rompi tahanan saat akan memasuki gedung Kejari Pematangsiantar (Foto/Dokumen Kejari Pematangsiantar)

PARBOABOA, Pematangsiantar - Kejaksaan Negeri Pematangsiantar resmi menahan General Manager PT Graha Sarana Duta Area I, Mahmud, pada Selasa (25/06/2024).

Pria 62 tahun, asal Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, ditahan atas tuduhan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Selain itu, terkait penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk pembangunan gedung Witel dan Tsel di Kota Pematangsiantar pada tahun 2016-2017.

"Benar. Tadi malam kita lakukan penahanan. Penahanan tersangka dimulai 20 hari ke depan, tersangka datang ke Kejari didampingi penasihat hukumnya," ungkap Kepala Seksi Intel Kejari Pematangsiantar, Heri Pardamean Situmorang dalam keterangan tertulis yang diterima Parboaboa pada Rabu (26/06/2024).

Heri mengatakan, penetapan tersangka Mahmud berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 1098/L.2.12/Fd.1/06/2024 tanggal 25 Juni 2024.

Adapun surat perintah penahanan didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-1102/L.2.12/Fd.1/06/2024 Tanggal 25 Juni 2024 sampai 14 Juli 2024.

Heri menjelaskan, tersangka Mahmud diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp1.106.220.500 yang bersumber dari keuangan PT Telkom Indonesia.

Selain itu, berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: R-01/L.2.7/H.I.1/05/2024 tanggal 28 Mei 2024, tersangka juga tidak membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp115.000.000.

Adapun tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kronologis Kasus Dugaan Korupsi

Berdasarkan data yang dihimpun Parboaboa, pada Kamis (22/02/2024) lalu, Kejari Pematangsiantar melakukan penggeledahan kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pematangsiantar.

Dalam penggeledahan itu, Kejari Pematangsiantar menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam sebuah koper.

Penyelidikan kejaksaan menemukan kejanggalan terkait pengurusan IMB oleh PT Graha Sarana Duta yang merupakan anak perusahaan PT Telkom sebesar Rp1.150.000.000.

Kejaksaan mengungkap bahwa berdasarkan hasil bukti setor pajak retribusi daerah, biaya IMB tersebut hanya sebesar Rp 43.000.000.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi ini juga mendapat sorotan dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kota Pematangsiantar.

Pada Selasa (25/06/2024), DPD IPK Kota Pematangsiantar menggelar aksi unjuk rasa menuntut Kejari Pematangsiantar untuk mengusut tuntas kasus ini.

Dalam orasinya, Roy Simangunsong selaku koordinator aksi menuntut agar Esron Sinaga, yang saat ini menjabat sebagai Sekda Kabupaten Simalungun, untuk ditahan.

Tuntutan ini didasari adanya diduga terlibat dalam skandal korupsi Balei Merah Putih.

Esron Sinaga diketahui merupakan Kepala Dinas DPMPTSP Kota Pematangsiantar pada tahun 2016.

"Kami meminta agar orang-orang yang terlibat untuk segera ditahan, termasuk Esron Sinaga," kata Roy dalam orasinya, Selasa kemarin.

Parboaboa telah berupaya menghubungi Esron Sinaga melalui panggilan telepon, namun Esron tidak menjawab.

Parboaboa pun berupaya meminta tanggapan dari Esron Sinaga lewat pesan singkat terkait dugaan korupsi yang disampaikan oleh DPD IPK Pematangsiantar.

Namun hingga berita ini dikirim ke redaksi, Esron belum menjawab konfirmasi Parboaboa.

Editor: Norben Syukur
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS