PARBOABOA, Jakarta – Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan surat pemberhentian terhadap hakim agung nonaktif Gazalba Saleh ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal itu dilakukan buntut ditetapkannya Gazalba Saleh sebagai tersangka suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
"Sedang diusulkan ya karena pak Presiden lagi sibuk mungkin, beliau (Gazalba Saleh) sedang diusulkan (pemberhentiannya), tapi nunggu presiden mungkin lagi ada acara," kata Hasbi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/12/2022).
Sementara untuk hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati yang juga terjerat dalam kasus suap tersebut, Hasbi menyebut saat ini masih diberhentikan sementara. Menurutnya, pemberhentian permanen terhadap Sudrajad menunggu keputusan tetap atau inkrah.
"Pak Sudrajad saya belum tahu persis, tapi yang sudah biasanya diberhentikan sementara itu karena belom inkrah. Gitu aja," ucap Hasbi.
Untuk diketahui, Hasbi mendatangi KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan suap pengurusan perkara yang menjerat Gazalba Saleh di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/12/2022).
Terkait materi pemeriksaan, kata Hasbi, dapat ditanyakan kepada pihak KPK. Hasbi menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik KPK.
"Kalau materi nanti saja tanyakan ke beliau (penyidik KPK). Yang jelas saya menyampaikan SK (Surat Keputusan) pengangkatan Redhy dan Prasetio (tersangka) kemudian unsur pemberhentiannya," ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gazalba Saleh terkait kasus suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di lingkungan MA.
Atas tindakannya, Gazalba Saleh disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.