Lebih Tinggi Dari Tuntutan JPU, Terdakwa Korupsi Bansos Covid19 Matheus Joko Divonis 9 Tahun Penjara

Matheus Joko Divonis 9 Tahun Penjara dlam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada, Rabu (1/9/2021).

PARBOABOA, Jakarta – Sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19, Matheus Joko Santoso yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada, Rabu (1/9/2021) telah ketuk palu dengan memvonis terdakwa selama 9 tahun penjara.

Matheus Joko Santoso tersangkut kasus  kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 wilayah Jabodetabek 2020, dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dan Adi Wahyono.

Adapun Matheus Joko sempat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos di Kementerian Sosial.

“Menyatakan terdakwa Matheus Joko Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama dan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan kedua,” terang ketua majelis hakim Muhammad Damis di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/9/2021).

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga mewajibkan Joko untuk membayar denda senilai Rp 450 juta subsider 6 bulan kurungan.

Putusan majelis hakim tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yang dalam dakwaannya mengajukan tuntutan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap terdakwa Matheus Joko Santoso.

“Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 1,56 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap,” kata hakim Damis.

Damis melanjutkan, jika Joko tidak bisa membayar pidana pengganti tersebut maka ia diwajibkan untuk menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Dalam perkara ini, Joko disebut terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan paket bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada tahun 2020 bersama Juliari Batubara dan Adi Wahyono.

Total uang yang dikumpulkan dari perbuatan ketiganya adalah sebesar Rp 32,48 miliar.

Sama seperti Adi Wahyono, majelis hakim juga memberikan status justice collaborator pada Matheus Joko dalam perkara ini.

“Terhadap permohonan terdakwa dan penasihat hukum dan melihat alasan-alasan yang disampaikan baik oleh penasihat hukum maupun penuntut umum maka alasan-alasan untuk menjadi justice collaborator dapat diterima,” ungkap hakim Damis.

Majelis hakim menyatakan Matheus Joko terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf i UU No 31 Tahun 1999.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS