PARBOABOA,
Jakarta – Sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa kasus korupsi
dana bantuan sosial (bansos) Covid-19, Matheus Joko Santoso yang digelar di Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada, Rabu (1/9/2021) telah ketuk palu
dengan memvonis terdakwa selama 9 tahun penjara.
Matheus Joko Santoso tersangkut kasus kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos)
Covid-19 wilayah Jabodetabek 2020, dinyatakan secara sah dan meyakinkan
melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan mantan Menteri Sosial
(Mensos) Juliari Batubara dan Adi Wahyono.
Adapun Matheus Joko sempat menjabat sebagai Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) bansos di Kementerian Sosial.
“Menyatakan terdakwa Matheus Joko Santoso terbukti secara
sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi bersama-sama dan
berlanjut sebagaimana dakwaan pertama dan tindak pidana korupsi secara
berlanjut sebagaimana dakwaan kedua,” terang ketua majelis hakim Muhammad Damis
di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/9/2021).
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga mewajibkan Joko
untuk membayar denda senilai Rp 450 juta subsider 6 bulan kurungan.
Putusan majelis hakim tersebut lebih berat dari tuntutan
jaksa yang dalam dakwaannya mengajukan tuntutan hukuman 8 tahun penjara dan
denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap terdakwa Matheus Joko Santoso.
“Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada
negara sebesar Rp 1,56 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan
pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap,” kata hakim Damis.
Damis melanjutkan, jika Joko tidak bisa membayar pidana
pengganti tersebut maka ia diwajibkan untuk menjalani pidana penjara selama 1
tahun dan 6 bulan.
Dalam perkara ini, Joko disebut terbukti melakukan korupsi dalam
pengadaan paket bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada tahun 2020 bersama
Juliari Batubara dan Adi Wahyono.
Total uang yang dikumpulkan dari perbuatan ketiganya adalah
sebesar Rp 32,48 miliar.
Sama seperti Adi Wahyono, majelis hakim juga memberikan
status justice collaborator pada Matheus Joko dalam perkara ini.
“Terhadap permohonan terdakwa dan penasihat hukum dan
melihat alasan-alasan yang disampaikan baik oleh penasihat hukum maupun
penuntut umum maka alasan-alasan untuk menjadi justice collaborator dapat
diterima,” ungkap hakim Damis.
Majelis hakim menyatakan Matheus Joko terbukti melanggar
Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana
diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo
Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf i UU No
31 Tahun 1999.