PARBOABOA, Jakarta - Ladang ganja di Mandailing Natal dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia pada Kamis (10/11/2022). Ladang ganja tersebut tepatnya berada di Desa Tanjung Julu, Kecamatan Penyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Dalam pemusnahan ini, BNN berlandaskan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol BNN RI, Brigadir Jenderal Polisi Sulistyo Pudjo. Ia menuturkan bahwa ladang ganja yang dimusnahkan itu merupakan ladang ganja terbesar sepanjang 2022.
"BNN RI melakukan pemusnahan ladang ganja terbesar sepanjang tahun 2022 di kawasan Mandailing Natal, Sumatera Utara. Satu titik ladang ganja seluas 5 hektar ditemukan pada ketinggian 1.265 MDPL," ucap Sulistyo, Jumat 11 November 2022.
Terungkapnya temuan ladang ganja terbesar itu berawal saat pesawat terbang tanpa awak milik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Badan Informasi Geospasial (BIG) melakukan pemantauan dan berhasil mengidentifikasi ladang ganja.
Kemudian saat proses penyelidikan di lapangan ladang ganja tersebut memiliki kerapatan yang sangat padat dengan jumlah tanaman mencapai 50.000 batang pohon serta tinggi yang bervariasi antara 50 hingga 170 cm dengan kemiringan lereng 45 derajat. Diketahui, tanaman ganja yang berhasil dibabat petugas seberat 25 ton.
Ia berharap dengan pemusnahan itu dapat menyusut kembali semangat generasi muda untuk bangkit. Ia menambahkan, anak muda tetap berkarya di tengah ancaman narkotika dan menjadi nilai luhur dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Pemusnahan ladang ganja yang dilakukan BNN RI diharapkan dapat menyulut kembali semangat generasi muda untuk bangkit, dan tetap berkarya di tengah gempuran ancaman narkoba, serta menjadi tauladan atas nilai-nilai luhur kepahlawanan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," tutur Sulistyo.