PARBOABOA, Jakarta - KUHP yang baru disahkan dinilai selalu menuai kontroversi. Salah satunya ada di Pasal 100 UU KUHP, dalam pasal tersebut menegaskan bahwa seorang terdakwa yang sudah divonis hukuman mati tidak bisa langsung dihukum mati, tetapi masih diberi kesempatan sepuluh tahun untuk berkelakukan baik.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, percobaan 10 tahun ada unsur putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertimbangkan kaum retensionis dan kaum abolisionis yang bertarung menghadirkan atau menghilangkan hukuman mati.
"Kita ambil middle ground," kata Yasonna di Gedung DPR, Senin (12/12).
Yasonna menjelaskan, putusan MK yang saat ini diuji menyatakan sebaiknya dalam hukuman mati ada masa percobaan sepuluh tahun. Karena itu, Yasonna menekankan, percobaan sepuluh tahun merupakan jalan tengah yang diambil. Ia juga memberikan alasan bahwa dengan sepuluh tahun manusia bisa berubah berkelakuan baik.
"Mengapa harus tunggu 10 tahun, ya manusia bisa berubah," ujar Yasonna.
Kendati demikian, meski sudah menjalani masa percobaan, terdakwa akan tetap dieksekusi mati dengan beberapa pertimbangan.
"Tapi, law is law, putusan tetap putusan, setelah lebih dari 10 tahun di dalam, akhirnya dieksekusi, tapi he has been change, sudah berubah, tapi hukum begitu," kata Yasonna.
Yasonna menegaskan, untuk mengambil jalan tengah dalam menjalankan setiap masukan dari berbagai pihak tidaklah mudah.
Selain itu, apakah kepala lapas akan seenaknya memutuskan perubahan seseorang juga diperhitungkan.
Dalam Pasal 100 KUHP yang baru disahkan, hakim menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa dengan masa percobaan selama sepuluh tahun dengan memperhatikan dua hal. Pertama, ada rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri. Kemudian, peran terdakwa dalam tindak pidana.
Dalam pertimbangannya, jika terdakwa menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, putusan pidana mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung yang selanjutnya diputuskan oleh Keputusan Presiden. Namun, jika terdakwa tidak berkelakuan baik, hukuman mati dapat dilakukan atas perintah Jaksa Agung.