PARBOABOA, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan sumber daya manusia (SDM) di tiga provinsi daerah otonomi baru (DOB) Papua terpenuhi jelang tahapan pemilu dimulai.
"SDM kami tidak ada masalah, ketika nanti Perppu disahkan kami langsung mempersiapkan segala waktunya," ujar Ketua Divisi Teknis Idham Holik, Senin (14/11/2022).
Diketahui, tahapan Pemilu akan dimulai pada 6 Desember 2022, khususnya pembahasan terkait dukungan bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di tiga DOB Papua.
"Dikarenakan tanggal 6 Desember 2022 itu ada tahapan penyelenggaraan tahapan pemilu, khusunya dukungan bakal calon DPD itu artinya bahwa yang ditugaskan di sekretariat di 3 DOB itu orang yang berpengalaman karena tahapan langsung running (berjalan)," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah akan mempersiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) soal Pemilu untuk mengakomodir tiga Provinsi DOB Papua.
"Ini implikasinya akan luas, di antaranya kita tahu akan lahir perppu nantinya untuk mengakomodir dari adanya provinsi-provinsi baru ini," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (11/11/2022).
Dalam UU Pemilu disebutkan bahwa total anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sebanyak 575. Dengan bertambahnya tiga DOB Papua, maka jumlah anggota dewan juga tentu akan bertambah, termasuk anggota DPD RI.
"Bertambahnya anggota DPD RI juga akibat adanya provinsi baru ini, harus direvisi UU itu, diubah UU Pemilu. Hanya dua cara, melalui revisi atau perppu," ujarnya.
Menurutnya, pemerntah lebih memilih untuk menerbitkan perppu dibandingkan harus merevisi UU Pemilu. Sebab, kata Tito, merevisi UU Pemilu memerlukan waktu dan proses yang panjang.
"Kalau revisi panjang sekali prosesnya. Kalau perppu cukup terhadap pasal itu saja. Dari 575 menjadi misalnya, berapa ya. Misalnya, angkanya 1 poin, itu UU harus dirombak melalui perppu," pungkasnya.