PARBOABOA, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan satu pihak swasta Victor Sitorus (VS) tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek “multiyears” untuk pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri, Kabupaten Bengkalis, Riau, Tahun Anggaran 2013-2015 pada Senin (05/12/2022).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, VS merupakan kontraktor atau Wakil Presiden PT Widya Satpa Colas (Wasco) periode 2013-2015.
“Dalam rangka kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka VS untuk 20 hari pertama terhitung mulai 5 Desember 2022 sampai 24 Desember 2022 di Rutan pada Kavling C1 gedung ACLC,” kata Karyoto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (05/12/2022).
Sebagai informasi, dalam kasus ini KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas PU Pemkab Bengkalis/PPK pada Dinas PU Bengkalis M Nasir, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tirtha Adhi Kazmi, Manager Divisi PT Wijaya Karya (WIKA) I Ketut Suarbanna, Wakil Ketua Direksi PT WIKA Petrus Edy Susanto.
Kemudian, Project Manager PT WIKA Didiet Hartanto, staf pemasaran PT WIKA Firjan Taufa, Komisaris PT RP Rimbo Peraduan (PT RP) Suryadi Halim, Direktur PT Arta Niaga Nusantara (PT ANN) Melia Boentaran, Komisaris PT ANN Handoko Setiono, dan Wakil Presiden PT Wasco 2013-2015 Victor Sitorus.
Kesepuluh orang itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi di empat proyek dari total paket proyek pembangunan jalan di Bengkalis, Riau. Keempat proyek tersebut adalah peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu Siak Kecil, peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri, dan pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri.
Mereka juga diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait empat proyek ini. Di antaranya terkait pengaturan tender, hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan pekerjaan yang kualitasnya jauh dari yang dipersyaratkan.
Berdasarkan hasil penghitungan sementara terhadap keempat proyek tersebut, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang-lebih sebesar total Rp475 miliar.
Atas perbuatannya, kesepuluh tersangka itu dikenai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.