PARBOABOA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron menyinggung permasalahan amplop yang diduga kerap terjadi di pelabuhan. Ini disampaikan Gufron dalam acara Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Jaga Pelabuhan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (02/02/2023).
Ia sempat membahas adanya regulasi yang mengharuskan pengguna untuk melewati 16 meja lembaga yang terlibat di pelabuhan.
“Yang terjadi saat ini, meja itu setiap dilalui harus kalau mau assalamualaikum keluar wassalamualaikum-nya ada amplop. maka 16 meja-meja itu yang memang ada regulasinya tidak bisa dilalui begitu saja tanpa keluar dengan amplop,” kata Gufron.
Jika regulasinya tetap seperti itu, kata Gufron, maka yang ditangkap hanya yang apes aja atau yang tidak memberi amplop.
“Maka perbaikan sistem yang seperti ini sesungguhnya bukan hanya mengubah sistemnya, tapi juga mengubah komitmen dari yang semula,” ujarnya.
Pada acara yang sama, Koordinator Pelaksana Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), Pahala Nainggolan mengungkapkan suap impor ekspor di pelabuhan memengaruhi Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia.
“Karena kita ingin juga memberi sinyal positif, pak. IPK turun, kalau lihat yang paling gede pak, itu suap impor ekspor,” kata Pahala.
KPK membuka ruang layanan pengaduan permasalahan yang dialami para pengguna pelabuhan. Ruang layanan itu bernama Jaga Pelabuhan yang tersedia di aplikasi Jaga.ID.
Lebih lanjut, kata Pahala, ruang tersebut bisa digunakan masyarakat untuk menyampaikan keluhan yang akan ditindaklanjuti oleh para pemangku kepentingan baik itu otoritas pelabuhan maupun Kementerian dan Lembaga yang bertugas di pelabuhan.
"Keluhan itu gak ada gunanya kalau tidak direspons. Kalau tidak direspons, hilang selera orang mengeluh maka harus ada literasinya biasanya kita terapkan 7 hari harus (sudah,red) merespons," pungkasnya.