PARBOABOA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan uang rampasan dari kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19 ke kas negara Rp 16,2 miliar dengan terpidana mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, uang tersebut merupakan barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Matheus Djoko Santoso, yang merupakan bawahan Juliari Batubara.
Saat itu, Matheus menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos).
“Jaksa Eksekutor KPK Rusdi Amin dan Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang rampasan senilai Rp 16,2 Miliar dalam perkara Terpidana Juliari P Batubara dan kawan-kawan,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan,” Senin (29/8/2022).
Ali menjelaskan, pengembalian uang hasil rampasan dilakukan KPK untuk mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat tindakan korupsi.
"KPK ke depan masih akan terus melakukan penyetoran ke kas negara agar asset recovery dapat bisa tetap maksimal diantaranya melalui penagihan pembayaran pidana denda dan uang pengganti serta penyetoran barang bukti uang hingga lelang barang rampasan," ujarnya.
Sebelumnya, dalam kasus ini majelis hakim telah menjatuhkan vonis pidana penjara selama 12 tahun kepada mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, terdakwa kasus korupsi pengadaan bansos Covid-19.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan," ujar Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/8/2021).
Hakim menyatakan Juliari bersalah karena melakukan tindak pidana suap pengadaan bansos Covid-19 secara bersama-sama. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan yakni kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp. 14.597.450.000.
"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dirampas dan apabila tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti pidana penjara selama 3 tahun," kata hakim.
Selain itu, hak politik Juliari Batubara juga dicabut oleh majelis hakim sehingga tidak berhak untuk dipilih sebagai pejabat publik.
"Menjatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ujar hakim.
Atas vonis itu, Juliari Batubara dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten. Eksekusi yang dilakukan karena vonis terhadap Juliari sudah berkekuatan tetap berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid. Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST tanggal 23 Agustus 2021.
"Jaksa Eksekusi KPK Suryo Sularso pada 22 September 2020 telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor atas nama Terpidana Juliari Batubara yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang," jelas Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (23/9/2021).