PARBOABOA Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ipi Maryati Kuding mengungkap bahwa KPK memfasilitasi Komisi Yudisial (KY) dalam pemeriksaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Desy Yustria sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara yang menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati di Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA).
"Benar. Hari ini (20/10/2022) KPK memfasilitasi tempat pemeriksaan untuk keperluan penanganan etik yang sedang ditangani oleh KY tersangka DY (PNS Mahkamah Agung)," kata Juru Bicara KPK.
Dalam hal ini, fasilitas yang diberikan KPK adalah wujud sinergi dan dukungan KPK dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan KY.
Sementara itu, Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan bahwa pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK ini akan sudah dimulai sejak pukul 10.00 WIB.
"Pemeriksaan hari ini akan dilakukan terhadap tersangka DY (PNS Mahkamah Agung). Pemeriksaan dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Miko.
Sebelumnya KPK juga telah menetapkan sebanyak enam tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di KPK. Mereka ialah hakim agung Sudrajad Dimyati; hakim yustisial/panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta PNS MA Albasri dan Nurmanto Akmal.
Diketahui sebelumnya, dalam kasus ini pihak-pihak pemberi suap yakni, pengacara Yosep Parera, Eko Suparno, Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka. Jumlah uang suap yang diserahkan secara tunai oleh Yosep dan Eko pada Desy selaku representasi Sudrajad sekitar SGD202.000 atau setara dengan Rp2,2 miliar jika dirupiahkan.
Dari jumlah itu, Desy menerima Rp250 juta, Muhajir menerima Rp850 juta, Elly Tri menerima Rp100 juta dan Sudrajat menerima Rp800 juta yang penerimaannya melalui Elly Tri.