KPK Duga Pegawai Terima Uang Pungli di Rutan Melalui Pihak Ketiga

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga jika pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK menerima uang pungutan liar (pungli) melalui rekening orang ketiga. (Foto: KPK)

PARBOABOA, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga jika pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK menerima uang pungutan liar (pungli) melalui rekening orang ketiga.

Dugaan ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron pada Kamis, 22 Juni 2023.

Ghufron mengatakan, diduga uang hasil pungli itu tak langsung masuk ke kantong pegawai rutan, tetapi melalui orang lain terlebih dahulu, setelahnya baru ke pegawai.

Dia menyebut, pungli yang terjadi di rutan itu bertujuan agar para tahanan dapat memiliki alat komunikasi. Pasalnya, seperti yang diketahui, alat tersebut merupakan salah satu barang terlarang di rutan.

Menurutnya, segala sesuatu yang dilarang dibawa ke rutan tetapi bisa masuk, itu terdapat pungli di dalamnya.

Kendati demikian, Ghufron menyatakan bahwa seluruhnya masih berupa dugaan-dugaan. Termasuk penyelidikan dugaan adanya unsur tindak pidana korupsi.

Pada kesempatan itu, Ghufron enggan membeberkan lebih jauh soal kasus ini dengan alasan masih dalam proses penyelidikan oleh tim investigasi khusus.

KPK Bentuk Tim Investigasi

Sebelumnya, Ghufron mengungkapkan bahwa KPK melalui Sekretariat Jenderal (Setjen) telah membentuk tim investigasi khusus guna menindaklanjuti dugaan adanya pungli di rutan yang nilainya mencapai Rp4 miliar.

Pembentukan tim ini, jelas Gufron, dalam rangka pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin oleh pegawai lembaga antirasuah di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK.

Kemudian, ujarnya, pemeriksaan ini bakal dikoordinasikan oleh Inspektorat.

Sementara itu, berdasarkan keterangan dari Kabag Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri pada Rabu, 21 Juni 2023, dikatakan bahwa pihaknya akan bersinergi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna mengusut dugaan pungli.

Ali menyebut, lembaga antirasuah meminta PPATK untuk menelusuri aliran dana hasil pungli yang diduga mencapai Rp4 miliar.

Editor: Maesa
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS