PARBOABOA, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permintaan pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, untuk diperiksa di Jayapura, Papua.
"Informasi yang kami terima, benar yang bersangkutan (Aloysius) mengkonfirmasi untuk diperiksa di Jayapura, namun tidak benar bila sudah ada persetujuan untuk saksi ini diperiksa di Jayapura," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, lewat keterangannya, Selasa (22/11/2022).
Ali menegaskan pemeriksaan harus tetap dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sesuai dengan jadwal yang sudah dikirimkan ke Aloysius Renwarin. Adapun agenda pemeriksaan akan dilaksanakan pada Kamis (24/11) lusa pada pukul 10.00 WIB.
"Kami mengingatkan para saksi ini koperatif hadir memenuhi panggilan tersebut, karena hal itu sebagai kewajiban hukum," tegas Ali.
Pada 17 November lalu, Aloysius diketahui mangkir dari panggilan KPK dan meminta perlindungan dari organisasi advokat DPN Peradi di bawah kepemimpinan Luhut MP Pangaribuan.
Ali sempat mengingatkan, lembaga antikorupsi punya kewenangan melakukan penjemputan paksa, jika seorang tersangka atau saksi tidak bersikap kooperatif.
"Kami punya dasar juga ketika seorang saksi atau tersangka dipanggil dengan patut dan kemudian dia mangkir, saksi bisa dijemput paksa. Bukan hanya terpaksa, saksi juga bisa dijemput paksa. Itu ya," kata Ali pada Senin (21/11) kemarin.
KPK menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Pada kasus dugaan korupsi APBD yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe, KPK telah melakukan pemanggilan terhadapnya pada Senin (12/9), di Mako Brimob Papua, dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, Lukas Enembe tidak hadir.
KPK kemudian memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9). Lukas kembali tak hadir dengan alasan sakit dan mengajukan surat untuk berobat ke Singapura.
Tim penyidik KPK lalu menemui Lukas Enembe di kediamannya di Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11), dalam rangka pemeriksaan kasus. Selain itu, tim yang terdiri atas dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu juga menemui Lukas Enembe untuk pemeriksaan kesehatan.
KPK juga telah menyita berbagai barang bukti dalam penyidikan kasus tersebut.
Terakhir, KPK menyita dokumen terkait perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang tunai dalam bentuk rupiah, dan emas batangan dari penggeledahan dua lokasi di Jakarta, yakni rumah Lukas Enembe dan sebuah apartemen.