PARBOABOA, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan ulang pemanggilan Hakim Agung Gazalba Saleh tersangka dugaan kasus suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Mahkamah Agung (MA).
Hal itu dilakukan karena sebelumnya Gazalba tidak memenuhi panggilan KPK dalam agenda pemeriksaan pada Senin (28/11/2022).
“Gazalba Saleh, tentunya sedang diagendakan dalam waktu segera, akan dipanggil,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, dalam konferensi pers di dalam Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (01/12/2022).
Kendati demikian, KPK masih enggan untuk membeberkan kapan pihaknya akan melayangkan panggilan kedua kepada tersangka.
Atas perbuatannya, Gazalba disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebelumnya, Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto mengatakan, kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan perkara yang menjerat Hakim Agung Sudrajat Dimyati (SD).
"Dalam proses penyidikan perkara dengan tersangka SD dkk, KPK kemudian menemukan kecukupan alat bukti mengenai adanya dugaan perbuatan pidana lain dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Karyoto dalam konferensi pers di dalam Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/11/2022).
Gazalba disebut-sebut menerima uang Rp400 juta agar mengabulkan permintaan vonis kasasi yang diminta oleh debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka, atas pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman. Akibatnya, Budiman harus mendekam di dalam jeruji besi selama lima tahun penjara.
Adapun tersangka dalam kasus ini ternya tidak hanya Gazalba, tetapi ada dua orang yang baru ditetapkan sebagai tersangka yakni, Yustisial Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA RI dan Asisten Hakim Agung Gazalba, Prasetio Nugroho (PN), serta Staf Hakim Agung Gazalba, Rendhy Novarisza (RN). Keduanya kini telah ditahan oleh KPK selama 20 hari kedepan dimulai dari 28 November-17 Desember 2022 guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Editor: -