Korupsi Rp86 Triliun Surya Darmadi, Walhi: Kawasan Hutan Terancam Hilang dengan Modus Revisi Tata Ruang

Kawasan Hutan Terancam Hilang dengan Modus Revisi Tata Ruang, salah satunya dari Korporasi Sawit (Foto:Parboaboa/Apri Siagian)

PARBOABOA, Jakarta – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menilai kasus korupsi Rp86 triliun Surya Darmadi menunjukkan praktik peralihan hutan dengan modus revisi tata ruang banyak dilakukan korporasi.

Eksekutif Nasional (Walhi) Indonesia, Uli Arta Siagian mengungkapkan, modus operandi itu sudah berlangsung sejak lama.

Menurutnya hal itu semacam budaya. Modusnya buka kawasan hutan, menanam, lalu mengubah fungsi peruntukan hutan melalui revisi tata ruang atau secara mandiri mengajukan proses pelepasan kawasan hutan.

Menurut Arta, maraknya praktik membuka lahan dengan menanam sawit lalu memakai modus revisi tata ruang, menandakan lemahnya monitoring aparat penegak hukum, sehingga skalanya semakin meluas.

“Luas perkebunan sawit di Indonesia saat ini mencapai 16,5 juta hektare, 8,5 juta hektare hutan sudah dilepaskan dan 71 persennya atau 6 juta hektare diberikan untuk korporasi sawit,” kata Arta pada diskusi menyoal kerugian keuangan negara dan perekonomian aktivitas ilegal dalam kawasan hutan kasus Surya Darmadi di Cikini Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/01/2023).

Uli memberikan contoh, modus yang paling mengancam saat ini menggunakan pasal 110 a dan 110 b Undang-undang Cipta Kerja tentang pemutihan kejahatan pelanggaran kegiatan usaha di kawasan hutan yang diganti dengan penerbitan Perppu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 lalu.

Padahal, kata dia, UU cipta kerja itu dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi pada 2021. 

"Namun untuk hutan dan perkebunan sawit, khususnya pasal 110 a dan 110 b masih diberlakukan," jelasnya.

Berdasarkan data yang dikumpulkan Walhi hingga Agustus 2022, ada 1.192 subjek hukum yang teridentifikasi di surat keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) hingga tahap ke tujuh.

Di mana, kata Arta, dari 1.192 itu, sekitar 52 persennya atau 616 entitasnya adalah korporasi. 

"Jadi lebih banyak memproses 110 a dan 110 b ayat a. Sedangkan 110 b ayat b yang bisa dipakai untuk mengakomodasi aktivitas masyarakat itu sangat kecil dan lambat diproses,” sebut Arta.

Arta menjelaskan, dari 1.192 subjek hukum tersebut, sekitar 52 persen atau 616 adalah korporasi, 587 unit di antaranya merupakan perkebunan. 

"Artinya, proses ini juga akan banyak dinikmati korporasi sawit. Sama seperti kasus Surya Darmadi yang merugikan negara sampai triliun rupiah," jelasnya.

Arta melanjutkan, setidaknya ada 24 perusahan korporasi yang sedang diproses dan sudah mendapat lampu hijau. Sebab, sudah melalui proses pasal 110a dan 110b.

“Ini kami dapat dengan memutar ulang rapat bersama DPR dan KLHK, karena di luar rapat itu, kami nggak dapat informasi. Sangat tertutup,” jelas Uli.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS