PARBOABOA, Medan - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada mantan Rekor Universitas Islam Negeri (UIN Sumut), Saidurrahman. Senin (29/11/2021).
Saidurrahman terbukti terlibat dalam korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU tahun 2008 yang merugikan negara Rp10,3 miliar.
Dalam amar keputusannya, hakim menilai terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang telah termuat dalam Pasal Pasal 3 juncto Pasal 18 dari Undang-Undang No 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” katanya.
Majelis hakim juga memvonis dua tahun penjara kepada dua terdakwa lainnya, yakni Syahruddin dan Joni Siswoyo. Tak hanya itu ketiga terdakwa juga dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp 500 juta subsider 1 bulan penjara.
Dalam dakwaan, kasus ini berawal saat UIN Sumut mendapat anggaran di tahun 2008 berdasarkan daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor : SP-DIPA-025.04.2.424007/2018 untuk pembangunan gedung perkuliahan terpadu di kampus tersebut yang dananya bersumber dari dana APBN Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan nominal pagu anggaran sebesar Rp50 miliar.
Saidurrahman juga meminta agar panitia pelelangan proyek pembangunan gedung kuliah Terpadu Kampus II UIN Sumut memenangkan PT Multikarya Bisnis Perkasa untuk melaksanakan proyek itu.
Dalam merealisasikan hal tersebut, saksi Marudut SE menemui Ketua Pokja saksi Riski Anggraini meminta bantuannya agar mau bekerjasama dalam proses lelang.
Kemudian, Panitia Pokja pembangunan akhirnya memenangkan perusahaan PT Multikarya Bisnis Perkasa dengan nilai kontrak Rp44.973.352.461. Namun belakangan, pembangunan gedung tersebut terbengkalai.