PARBOABOA, Lombok - Korban pembegalan di Lombok ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh dua dari empat pelaku pembegalan. Kasus ini cukup menarik perhatian publik dan mendapat sorotan besar. Masyarakat menyangkan proses hukum yang belaku, dimana upaya membela diri yang dilakukan korban justru menyeretnya menjadi tersangka.
Adapun korban pembegalan dalam kasus ini adalah Amaq Sinta (34) seorang warga Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Sebelum insiden pembegalan yang dialaminya, Amaq sedang berkendara sendiri di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah pada Minggu (10/4) dini hari.
Amaq rupanya hendak mengantarkan makanan dan air hangat untuk seorang keluarga yang tengah menjaga ibunya yang sakit dan dirawat di rumah sakit di Lombok Timur.
Karena akan berkendara sendiri malam-malam, istri Amaq kemudian menyarankannya untuk membawa pisau dapur untuk berjaga-jaga. Amaq pun berangkat namun karena sudah tengah malam, jalanan sudah sepi.
Ditengah jalan, datanglah keempat pelaku dan mulai memepet kendaraaan, hingga menghadang Amaq. Para pelaku yang membawa senjata tajam, kemudian melakukan penyerangan kepada Amaq.
Karena merasa nyawanya terancam, korban kemudian menghentikan kendaraannya mengambil piasu dapur yang dibawanya untuk membela diri.
"Saya melawan, daripada saya mati. Saya pakai pisau dapur yang kecil, tapi karena mereka yang duluan menyerang saya membela diri. Seandainya dia tidak melakukan kekerasan pada saya dan mengadang, saya ingin lari. Tapi dia justru menebas saya berkali-kali," kata Amaq, dikutip dari Kompas.com.
Amaq kemudian menonjok seorang begal dan menusuk pisau ke bagian dada kiri. Melihat seorang temannya sudah terkapar, dua pelaku kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Salah satu pelaku yang masih tersisa kemudian mengambil sepeda motor milik Amaq, hendak melarikan diri. Amaq kemudian mengejar dan menusuk pelaku dari belakang hingga terkapar.
Dua pelaku terkapar bersimbah darah di jalan, Amaq yang mengaku sempoyongan kemudian bergerak ke pinggir jalan, dia juga berteriak untuk meminta tolong. Namun saat itu tak ada warga yang keluar menolongnya.
Setelah dini hari, barulah warga keluar beramai-ramai melihat dua begal bersimbah darah. Amaq yang terduduk di tepi jalan diberi minum dan menceritakan apa yang dialaminya, hingga akhirnya pulang ke rumahnya di Dusun Matek Maling.
Pada Minggu (10/4) sore, aparat kepolisian datang untuk menjemput Amaq dan barang bukti berupa pisau dan kendaraan yang digunakan saat kejadian. Saat polisi datang, Amaq Sinta sedang berada di rumah keluarganya. Pada malam harinya, ia dijemput polisi tanpa perlawanan.
Pelaku Pembegalan Jadi Saksi Kunci
Setelah dijemput polisi dari Satuan Reserse dan Kriminal Polres Lombok Tengah, penyelidikan kasus ini pun dimulai. Amaq akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Begitupun kedua orang pelaku pembegalan yaitu, Wahid dan Holid juga ditangkap dan dijadikan tersangka dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
Namun kedua orang pelaku tersebut juga ditetapkan sebagai saksi kunci atas meninggalnya dua orang pelaku di tangan Amaq.
Karena kasus ini mendapat sorotan besar dari publik, penyelidikan kasus saat ini sudah diambil alih oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB).
Selain itu penahanan Amaq pun sudah ditangguhkan, meski statusnya tetap menjadi tersangka.
Penyelidikan kasus ini masih terus berlanjut. Akankah upaya membela diri yang dilakukan Amaq akan membuatnya mendekam di balik jeruji besi?