Hari PRT Internasional: Komnas Perempuan Desak DPR Sahkan RUU PPRT Tahun Ini

Sejumlah PRT saat menggelar aksi menuntut DPR segera mengesahkan RUU PPRT. (Foto: Parboaboa/Muazam).

PARBOABOA, Jakarta - Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mendesak DPR dan pemerintah segera membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Komisioner Komnas Perempuan, Veryanto Sitohang, mengatakan di momentum peringatan Hari PRT Internasional setiap 16 Juni, lembaganya mendorong DPR mempercepat pembahasan RUU tersebut dan mendukung pekerja rumah tangga diakui statusnya di Indonesia.

Very menilai, pekerja rumah tangga ada di posisi rentan. Ia mencontohkan kasus Siti Khotimah yang mengalami kekerasan berlapis mulai dari fisik, psikis hingga kekerasan seksual.

"Situasi ini memperlihatkan bagaimana PRT berada dalam situasi yang rentan mengalami berbagai bentuk kekerasan karena kasus-kasus kekerasan terhadap PRT terus terjadi dan berulang," katanya dalam keterangannya kepada Parboaboa, Jumat (16/6/2023).

Saat ini jumlah PRT dalam negeri sebanyak 5 juta dan didominasi perempuan. Kondisi tersebut, lanjut Very, tidak didukung dengan adanya pengakuan dan perlindungan di regulasi kebijakan negara.

"Pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) ke DPR, namun pembahasannya masih mandek di tangan pimpinan DPR," kesalnya.

Komisioner Komnas Perempuan lain, Tiasri Wiandani menargetkan tahun ini RUU PPRT harus dibahas dan disahkan DPR bersama pemerintah.

"Pengesahan UU PPRT memberikan perlindungan dan kepastian hukum di dalam relasi hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja, serta memberikan posisi tawar bagi Indonesia di negara tujuan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang banyak bekerja sebagai PRT," tegas Tiasri.

Komnas Perempuan juga menyatakan keprihatinan atas kasus yang menimpa PRT asal Pemalang, Jawa Tengah, Siti Khotimah di peringatan Hari PRT Internasional ini. Komnas perempuan meminta penegak hukum memberikan perlindungan, pemulihan, dan keadilan terhadap Siti Khotimah dan PRT korban kekerasan lainnya.

Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Internasional diperingati setiap tanggal 16 Juni yang bertepatan dengan ditetapkannya Konvensi International Labour Organization (ILO) 189 dan Rekomendasi 201 tentang Pekerjaan yang Layak bagi pekerja rumah tangga.

Editor: Kurnia
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS