PARBOABOA, Jakarta – Setelah sempat dibatalkan pada Kamis (25/8), kini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengubah jadwal penghentian TV analog atau Analog Switch Off (ASO) menjadi paling lambat 2 November 2022 mendatang.
Melalui pernyataan resminya, Kominfo menyatakan bahwa perubahan jadwal ini sejalan dengan pasal 60A Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan hasil evaluasi penerapan ASO di beberapa wilayah, Kementerian Kominfo juga menyesuaikan sistem pelaksanaan ASO dalam rangka mengefektifkan kegiatan ASO dan meminimalisir potensi kendala akses siaran masyarakat.
"Mempertimbangkan hasil evaluasi penerapan ASO di beberapa wilayah sebelumnya, Kementerian Kominfo menyesuaikan sistem pelaksanaan ASO dalam rangka mengefektifkan kegiatan ASO dan meminimalisir potensi kendala akses siaran masyarakat," tulis Kominfo dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (27/8).
Pelaksanaan yang semula akan diadakan secara bertahap dalam tiga bagian yaitu 30 April 2022, 25 Agustus 2022, dan 2 November 2022 diubah berdasarkan kesiapan wilayah. Tagetnya, seluruh siaran televisi analog di Indonesia harus sudah bermigrasi sebelum 2 November 2022. Pendekatan ini disebut dengan pendekatan multiple ASO.
Dilihat Parboaboa.com dari kominfo.go.id, terdapat tiga komponen yang ditinjau oleh Kementerian Kominfo dalam menentukan tingkat kesiapan teknis suatu wilayah untuk diberlakukan ASO, yakni:
1. Terdapat siaran televisi analog di wilayah yang akan dihentikan siarannya;
2. Wilayah yang tercakup dengan siaran televisi analog sudah siap digantikan dengan siaran TV digital; dan
3. Bantuan Set-Top-Box (STB) untuk rumah tangga miskin di daerah tersebut sudah terdistribusi.
Nantinya pengumuman tanggal beserta wilayah yang siap diberlakukan ASO akan diumumkan secara resmi secara berkala. Kini kesiapan wilayah ASO tengah dipusatkan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
"Pengumuman tanggal beserta wilayah yang sudah siap untuk diberlakukan ASO akan diumumkan secara resmi secara berkala," jelas Kominfo.
Berbicara ASO di untuk kawasan Asia Pasifik, Indonesia terbilang paling telat. Bahkan, Indonesia bersama Timor Leste merupakan negara yang tersisa belum melakukan migrasi siaran TV analog ke digital.
Proses digitalisasi penyiaran di tanah air ini mulai serius dilakukan setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengamanatkan peralihan dari siaran analog ke digital itu rampung dalam dua tahun.