Parboaboa, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) digugat oleh Tim Advokasi Kebebasan Digital (TAKD) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Rabu (30/11/2022).
Adapun para penggugat terdiri dari dua individu yakni Isdaru Pratanto dan Krishna Wisnuputra, serta dua lembaga non-pemerintah yaitu Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia serta Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI).
Gugatan tersebut dilayangkan terkait pemutusan akses terhadap delapan platform digital yang dilakukan Kominfo pada 30 Juli 2022 lalu akibat belum melakukan registrasi.
Tim kuasa hukum para penggugat, Charlie Albajili mengatakan, perbuatan Kominfo tersebut bertentangan dengan pasal 40 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Sehingga seharusnya tidak boleh ada pemutusan akses terhadap situs dan aplikasi hanya karena delapan platform tersebut belum melakukan registrasi,” ucapnya dikutip dari keterangan resmi, Rabu (30/11/2022).
Adapun kedelapan platform yang diblokir yakni PayPal, Yahoo, Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike, Xandr.com, dan Origin (EA).
Untuk diketahui, pemutusan akses tersebut merupakan pelaksanaan Peraturan Menteri Kominfo No 5 Tahun 2020 /2020 yang diubah melalui Permen Kominfo 10/2021.
Permenkominfo 5/2020 itu sendiri menjadi dasar hukum kewajiban perusahaan yang beroperasi secara digital di Indonesia, baik itu perusahaan lokal maupun asing, untuk mendaftar PSE Lingkup Privat ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Kendati demikian, pemutusan akses tetap menimbulkan kerugian materil dan immateril bagi pengguna delapan platform tersebut, khususnya para penggugat yang menjadi perwakilan atas 211 pengadu yang telah melapor ke Posko LBH Jakarta.
Berdasarkan pengaduan yang masuk ke LBH Jakarta, 47 orang di antaranya tercatat mengalami kerugian material sebesar Rp1,5 miliar karena tak bisa mengakses aplikasi keuangan Paypal.
Sementara itu, Sindikasi mencatat 44 anggotanya yang terdampak langsung dari pemblokiran delapan platform digital tersebut mengalami kerugian sekitar Rp136 juta.
Sedangkan pengaduan yang diterima AJI Indonesia dan LBH Pers, terdapat 8 jurnalis yang terdampak dengan kerugian Rp 36 juta.
Maka dari itu, Tim Advokasi menuntut majelis hakim PTUN Jakarta untuk menyatakan bahwa pemutusan akses terhadap 8 platform tersebut merupakan tindakan melawan hukum oleh dan/atau pejabat pemerintah.
Lebih lanjut, Tim Advokasi meminta majelis hakim untuk menghukum tergugat (Kominfo), dengan melakukan klarifikasi dan menyampaikan permintaan maaf.
Selain itu, Kominfo juga diminta untuk memperbaiki regulasi dan tata kelola Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang sesuai dengan Asas-asas umum Pemerintahan yang baik dan Prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).
Terakhir, Kominfo diminta menghukum tergugat untuk membayar biaya dari perkara yang timbul dalam perkara.