PARBOABOA, Jakarta – Kepolisian mengeluarkan pernyataan terbaru mengenai data korban tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur menjadi 678 orang. Pernyataan ini berdasarkan data pada Jumat (7/10).
"Jumlah total korban 678 orang terdiri dari jumlah korban meninggal dunia 131, jumlah korban luka 547," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Dari jumlah korban luka tersebut, sebanyak 524 orang mengalami luka ringan dan 23 lainnya mengalami luka berat.
Sementara itu, sebanyak 60 korban luka masih menjalani perawatan hingga saat ini.
"Korban luka rawat inap 60 orang," papar Dedi.
Berdasarkan data yang diperoleh, para korban di rawat di rumah sakit yang berbeda-beda. Rinciannya adalah 34 korban luka dirawat di RSUD Dr. Saiful Anwar, 9 orang di RSUD Kanjuruhan, dan 4 orang di RS Bhayangkara Hasta Brata.
Kemudian, terdapat 2 orang di RSI Aisyiyah, 2 orang RS Gondang Legi, 2 orang RST Soepraoen, 5 orang RS Wava Husada, dan 2 orang RSI Unisma.
Seperti yang diberitakan, kerusuhan terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada 1 Oktober malam setelah laga sengit Arema FC vs Persebaya.
Dalam kasus ini, Kepolisian telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Tiga tersangkanya antara lain adalah Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, serta Security Officer Suko Sutrisno.
Ketiga tersangka tersebut dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.
Sementara untuk tiga tersangka lainnya yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman dikenakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.
Di sisi lain, sebanyak 20 personel juga dinyatakan sebagai terduga pelanggar kode etik saat tugas melakukan pengamanan, yakni enam anggota Polres Malang dan 14 lainnya personel di lingkungan Satbrimob Polda Jawa Timur.