Kepergok Nyabu Bareng Wanita di Hotel, Kombes Yulius Dipecat dari Polri

Kombes Yulius dipecat dari Polri setelah kepergok nyabu bareng wanita di hotel. (Foto:Pixabay)

PARBOABOA, Jakarta - Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto (YBK) dinyatakan melanggar kode etik setelah tertangkap tangan mengkonsumsi narkoba bersama seorang perempuan di sebuah kamar hotel.

Hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Div Propam Polri menyatakan perbuatan YBK merupakan perbuatan tercela. Ia pun dijatuhi sanksi berupa pemecetan sebagai anggota Polri.

"Sanksi Administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulis, Selasa (22/8/2023).

Ramdahn menegaskan, Polri terus berkomitmen untuk memberantas kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh oknum Korps Bhayangkara itu. Kini, YBK sedang diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, perwira menengah Baharkam Polri itu ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Utara saat sedang bersama seorang perempuan pada Jumat (6/1/2023) lalu. Saat itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu.

Dari tahun ke tahun, kasus anggota polisi yang terjerat kasus narkoba cukup tinggi. Bahkan, angka pemakai dan pengedar dari lingkaran Polri pun terus mengalami kenaikan.

Dalam catatan Polri, sejak tahun 2018 lalu, kasus narkotika yang menyeret anggota Polri selalu berada di angka ratusan, yakni 297 orang. 

Angka ini mengalmai kenaikan dratis pada tahun 2019, yakni 515 orang anggota Polri terlibat kasuh barang haram tersebut.

Pada tahun 2020, angka kasus narkoba yang menyeret anggota Polri mengalami penurunan cukup signifikan, yakni 113 orang.

Uapaya intstitusi ini mengtasai persoalan narkoba yang masuk ke lingkaran Polri rupanya belum berhasil maksimal.

Pada 2021, keterlibatan anggota Polri dalam kasus narkoba kembali ramai disorot setelah Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni dan 11 anak buahnya ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba. 

Tercatat, angka kasus keterlibatan anggota Polri dalam penyalahgunaan narkoba pada tahun 2021 sebanyak 327 kasus.

Pada tahun 2022, salah satu perkara yahg cukup menyita perhatian publik adalah kasus yang melibatkan polisi bintang dua, yaitu Irjen Pol Teddy Minahasa. 

Bersama-sama dengan anak buahnya, eks Kapolda Sumatra Barat itu, diduga menyimpan tanpa izin dan memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu sitaan seberat 5 kilogram dan ditukar dengan tawas.

Polda Metro Jaya juga mencatat kasus tindak pidana narkotika sepanjang 2022 yang cukup mengalami kenaikan signifikan. Sebanyak 47 anggota polisi yang terseret perkara korupsi dan lima diantaranya dipecat.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berulang kali menyinggung soal leterlibatan anak buahnya dalam kasus narkoba. Ia bahkan tak untuk membinasakan anggota Polri yang terlibat kasus narkoba.

"Kalau sudah tidak bisa dibina, ya sudah binasakan saja," ungkap Listyo setahun yang lalu.

Editor: Andy Tandang
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS