Kemenhub: Tarif Angkutan Penyeberangan Resmi Naik, Cek Selengkapnya!

Ilustrasi kapal penyeberangan (Foto: Parboaboa/Anna Aritonang)

PARBOABOA, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan resmi menetapkan kenaikan tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas antarprovinsi.

"Penyesuaian tarif antarprovinsi dilakukan pada 23 lintas penyeberangan komersil dengan penyesuaian berkisar sebesar 11%,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dikutip dalam keterangan tertulis, Rabu (28/09/2022).

Adapun penyesuaian tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 184/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 172/2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara, yang ditandatangani pada 28 September 2022.

Untuk diketahui, penyesuaian tarif ini telah mempertimbangkan hasil evaluasi perhitungan tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi serta demi menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran, keseimbangan antara kepentingan masyarakat, serta keberlangsungan industri penyeberangan.

"Tarif baru ini akan diberlakukan 3 hari sejak ditetapkan," ujarnya.  

Hendro memaparkan, tarif kendaraan golongan IV A mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp369.000 menjadi Rp407.700 atau terdapat kenaikan sebesar Rp38.700. Sehingga, pada lintas antarprovinsi Merak-Bakauheni untuk tarif lainnya seperti kendaraan golongan V B mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp644.000 menjadi Rp712.750 atau terdapat kenaikan sebesar Rp68.750.

"Tarif kendaraan golongan VI B mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp1.000.000 menjadi Rp1.107.000 atau terdapat kenaikan sebesar Rp 107.000," ucapnya.

Untuk penyesuaian tarif (belum termasuk iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan jasa kepelabuhanan) pada lintas antarprovinsi Ketapang-Gilimanuk antara lain:

  1. Tarif penumpang mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp4.500 menjadi Rp5.450 atau terdapat kenaikan sebesar Rp950.
  2. Tarif kendaraan golongan IV A mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp144.000 menjadi Rp160.350 atau terdapat kenaikan sebesar Rp16.350.
  3. Tarif kendaraan golongan V B mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp219.000 menjadi Rp242.250 atau terdapat kenaikan sebesar Rp23.250.
  4. Tarif kendaraan golongan VI B mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp355.000 menjadi Rp392.500 atau terdapat kenaikan sebesar Rp37.500.

“Penyesuaian tarif angkutan penyeberangan ke depannya dapat dilakukan setelah adanya evaluasi yang dilakukan terhadap besaran tarif yang telah ditetapkan setiap 6 bulan. Dari evaluasi ini akan diketahui perubahan biaya atau satuan unit produksi per mil karena perubahan satuan harga pada komponen biaya,” pungkasnya.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS