PARBOABOA, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menolak surat pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo, seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Kemenkeu, ayah dari Mario Dandy Satriyo. Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara mengatakan penolakan dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan sumber kekayaan Mario yang mencapai Rp56 miliar.
"Seorang pegawai yang sedang dalam pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri, sehingga pengajuan pengunduran diri Rafael ditolak," ujarnya pada hari Rabu (1/3/2023).
Penolakan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberhentian PNS.
Suahasil juga mengingatkan bahwa Rafael masih berstatus sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara), sehingga masih terikat dengan seluruh perundang-undangan, kode etik, dan aturan Kemenkeu.
“Saya ingatkan bahwa Rafael masih berstatus sebagai ASN, sehingga masih terikat dengan seluruh perundang-undangan, kode etik, dan ASN Kemenkeu,” tutur Suahasil.
Pada tanggal 23 Februari 2023, Rafael telah dicopot dari jabatannya sebagai kepala bagian umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan. Namun, pada tanggal 27 Februari 2023, Rafael mengirimkan surat pengunduran diri dari DJP Kemenkeu.
Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya telah menjadi sorotan publik akhir-akhir ini terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Mario Dandy Satriyo terhadap anak petinggi GP Ansor David. Selain itu, kekayaan Rafael yang besar tidak sejalan dengan pendapatannya sebagai pejabat di Ditjen Pajak. Oleh karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap sumber kekayaan Rafael.