PARBOABOA, Siantar - Setelah sempat ditunda, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) akhirnya kembali membuka pendaftaran Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2022.
"Telah dibuka pendaftaran dan seleksi administrasi program PPG Dalam Jabatan Tahun 2022," tulis akun Instagram @ppgkemendikbud, seperti dikutip Parboaboa, Rabu (17/2).
Berdasarkan publikasi di website ppg.kemdikbud.go.id, pendaftaran PPG Dalam Jabatan tahun 2022 dibuka mulai 12 Februari kemarin hingga 25 Februari 2022 mendatang.
Sebagai informasi, PPG adalah pendidikan tinggi setelah program pendidikan sarjana yang mempersiapkan peserta didik dengan persyaratan keahlian khusus dalam menjadi guru. PPG meningkatkan ketrampilan dan kompetensi guru dalam mengajar.
Dengan mengikuti PPG, guru yang belum menjadi PNS berpeluang lebih besar lolos seleksi CPNS. Sedangkan bagi yang sudah PNS, PPG menjadikan guru mendapat gelar baru dan bisa mengurus sertifikasi. Tunjangan sertifikasi bernilai besar sehingga mendapat penghasilan bulanan.
Persiapan Pendaftaran & Seleksi Administrasi PPG 2022
Adapun persiapan pendaftaran & seleksi administrasi PPG 2022:
1. Data calon peserta berdasarkan hasil pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tanggal 30 Januari 2022.
2. Calon peserta terdiri dari 2 (dua) kategori, yaitu:
a. Guru yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2015
b. Guru yang diangkat mulai tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan 1 Januari 2019
3. Peserta program PLPG yang terdata belum mengikuti UTB sebanyak 4 kali dan memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi administrasi PPG Dalam jabaran Tahun 2022.
4. Calon peserta wajib melakukan pendaftaran melalui laman PPG Kemendikbud (https://ppg.kemdikbud.go.id/) menggunakan akun SIMPKB masing-masing.
5. Verifikasi dan validasi dilakukan untuk melihat linieritas antara bidang studi PPG yang dipilih dengan ijazah S1-D4 yang dimiliki serta syarat administrasi lainnya.
Persyaratan Peserta
Adapun persyaratan bagi peserta PPG 2022, yakni:
1. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang belum mengikuti program setifikasi guru.
2. Tedaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
3. Memiliki NUPTK.
4. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.
5. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti.
6. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.
7. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
8. Sehat jasmani dan rohani,
9. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
10. Berkelakuan baik.
Persyaratan Administrasi
Adapun persyaratan administrasi PPG 2022, yakni:
1. Hasil scan ijazah S1/D4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
2. Hasil scan SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota)
3. Hasil scan SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh:
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS.
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan.
- Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan.
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan.
4. Hasil scan SK pembagian tugas mengajar 2 tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022 (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).
5. Hasil scan pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (link format).
Cara Pendaftaran
Tata cara pendaftaran PPG 2022:
1. Buka laman https://ppg.kemdikbud.go.id/
2. Lakukan pendaftaran sebagai calon peserta dengan menggunakan SIMPKB masing-masing.
3. Unggah (upload) hasil scan ijazah S-1/D-IV.
4. Pilih bidang studi yang akan diikuti dalam PPG.
5. Mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV.
6. LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian berkas dengan syarat-syarat administrasi yang telah ditentukan.
Itulah informasi mengenai Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2022.