Kasus Mafia Minyak Goreng: Kejagung Targetkan Berkas Perkara Rampung Bulan Depan

Kejakasaan Agung bakal rampungkan berkas kasus mafia minyak goreng pada Juni 2022 (Dok:republika.co.id)

PARBOABOA, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih melakukan pengusutan terhadap kasus mafia minyak goreng atau dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO). Berkas perkara kasus tersebut ditargetkan akan rampung pada Juni 2022.

"Mudah-mudahan nanti kita harapkan nanti pertengahan bulan depan sudah selesai lah itu, intinya itu. Tahap I lah paling tidak lah," tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (27/5) malam.

Supardi kemudian mengatakan, penyidikan terhadap kasus mafia minyak goreng tidak akan berhenti dan akan terus berlanjut. Saat ini, pihaknya masih terus melihat perkembangan dalam temuan kasus dan memeriksa saksi-saksi yang ada.

"Kalau persoalan pengembangan ya itu kita lihat nanti lah, dalam arti perkara ini, paling tidak ini selesai dulu lah," kata Supardi.

"Tidak (berhenti). Berhenti gimana, kan aku bilang mudah-mudahan pertengahan bulan depan sudah tahap I, kok berhenti di mana," imbuhnya.

Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng

Awalnya, pihak Kejagung diketahui telah menetapkan 4 tersangka dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk minyak goreng yang terjadi pada bulan 2021 sampai Maret 2022.

Keempat tersangka tersebut, yakni Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG) berinisial SMA, dan General Manager PT Musim Mas beriniasial PT.

Namun, Kejagung beberapa waktu lalu telah menetapkan satu tersangka baru, yaitu Lin Che Wei selaku Penasihat Kebijakan/Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia, Selasa (17/5).

"Peran tersangka yaitu tersangka bersama-sama dengan tersangka IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI mengondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan," tutur Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (17/5).

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS