PARBOABOA, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).
Dilansir dari lembaran Salinan Perpres yang diunggah di laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Negara pada Kamis (27/10/2022), aturan ini diteken pada 24 Oktober 2022 lalu.
Berdasarkan peraturan tersebut, yang dimaksud dengan CPP adalah upaya pemerintah untuk dapat memastikan ketersediaan pangan dan pelaksanaanya yang dikelola secara langsung oleh pemerintah.
Tujuan dilakukannya penyelenggaraan CPP ini yaitu,untuk mengantisipasi apabila terjadi dalam kondisi kekurangan pangan, gejolak harga pangan, bencana alam, bencana sosial, dan keadaan darurat.
Selain itu, penyaluran CPP juga bisa dilakukan dalam rangka melakukan antisipasi untuk menjaga stabilitas harga pangan, mengatasi masalah pangan, mengatasi krisis pangan. Kemudian melaksanakan pemberian bantuan pangan, kerja sama internasional, pemberian bantuan pangan luar negeri, dan keperluan lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
Adapun isi dari Pasal 3 dalam Perpres ini disebutkan sebelas bahan pangan yang masuk CCP yaitu beras, jagung, kedelai, bawang, cabe, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng, dan ikan.
Sementara itu, Penyelenggaraan CPP untuk menentukan bahan pokok tertentu ditetapkan berdasarkan jenis dan jumlahnya. Yang termasuk bahan pangan tertentu yakni, beras, jagung, dan kedelai.
Lalu, untuk penyelenggaraan CPP tahap berikutnya akan ditetapkan oleh Kepala Badan Pangan Nasional. Penyelenggaraan CPP dapat dilakukan lewat pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran bahan pokok tertentu.