Jokowi Tegaskan Kebebasan Beragama dan Beribadah Dijamin Konstitusi

Jokowi menegaskan, kebebasan beragama dan beribadah adalah hak setiap warga negara dan dijamin oleh Undang Undang Dasar 1945. (Foto: Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)

PARBOABOA, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menegaskan, kebebasan beragama dan beribadah adalah hak setiap warga negara dan dijamin oleh Undang Undang Dasar 1945. 

Jokowi mengatakan, pemeluk agama Kristen, Katolik, Hindu, Budha, hingga Konghuchu meskipun minoritas, mempunyai hak yang sama di Indonesia.

“Hati-hati! Beragama dan beribadah itu dijamin oleh konstitusi kita. Dijamin Undang Undang Dasar 1945 pasal 29 ayat 2,” ucapnya saat berpidato dalam acara Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Kepala Daerah dan FKDP se-Indonesia, Selasa (17/01/2023).

Mantan Bupati DKI Jakarta tersebut meminta Dandim, Kapolres, Kapalda, Pangdam, Kejari, Kejati, Bupati dan Walikota harus memahami kebebasan beragama yang berlaku di Indonesia. Kedepannya jangan sampai ada lagi kesepakatan-kesepakatan yang dibuat untuk melangkahi konstitusi tertinggi di negara ini. Dirinya masih mendapati hal-hal tersebut di beberapa wilayah di Indonesia.

Dia mencontohkan, ada rapat Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang menyepakati untuk tidak memperbolehkan membangun tempat ibadah, atau ada peraturan walikota dan ada interupsi bupati yang mengekang kebebasan bergama di Indonesia.

“Jangan sampai yang namanya konstitusi itu kalah oleh kesepakatan. Konstitusi tidak boleh kalah dengan kesepakatan,” tegasnya.

Meskipun hanya terjadi di satu atau dua kabupaten, Jokowi mengungkapkan dirinya sangat sedih melihat hal tersebut. 

“Sesukah itukah orang yang akan beribadah? Sedih kalau kita mendengarnya,” ucap Jokowi.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS