PARBOABOA, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan larangan untuk mengadakan acara buka bersama (bukber) di kalangan pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah.
Kebijakan ini tertuang dalam surat yang dikeluarkan oleh Sekretaris Kabinet dengan Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama, yang ditandatangani pada Selasa (21/3/2023).
Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, serta kepala badan/lembaga.
Dilansir dari lembaran surat pada Kamis (23/3/2023), alasan Presiden melarang kegiatan buka bersama bagi pejabat dan ASN adalah karena pandemi COVID-19 masih dalam fase transisi dari pandemi menuju ke endemi.
"Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian," tulis setkab dalam surat yang diterima Parboaboa.com, Kamis.
Surat tersebut juga meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
Para menteri, kepala instansi, kepala lembaga, serta kepala daerah diminta untuk mematuhi arahan Presiden dan meneruskan kepada semua pegawai di instansi masing-masing.
Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan 1 Ramadhan 1444 Hijriah jatuh pada Kamis 23 Maret 2023. Ini menjadi awal puasa Ramadan bagi umat Islam.
"Awal Ramadan jatuh pada Kamis 23 Maret 2023," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Rabu (22/3/2023).
Dalam sidang Isbat, Yaqut mengatakan berdasarkan laporan yang menyaksikan hisab dari 124 titik lokasi rukyatul sudah berada di atas ufuk.
Editor: Sondang