PARBOABOA, Pematangsiantar - Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk melarang aktivitas eskpor CPO dan minyak goreng mulai Kamis (28/4) mendatang. CPO adalah bahan baku minyak goreng.
Larangan tersebut disampaikan Jokowi melalui dalam rapat yang digelar bersama sejumlah menteri pada Jumat (22/4) sore.
"Hari ini saya telah memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri. Dalam rapat tersebut telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng," tegas Jokowi, Jumat (22/4).
Jokowi menyatakan, keputusan itu dilakukan agar pasokan minyak goreng di dalam negeri kembali melimpah dan harganya murah. Maka dari itu, ia akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan pelarangan ini.
Seperti yang kita ketahui, harga minyak goreng mendadak mahal sejak Agustus 2021 lalu, dari yang awalnya hanya Rp 14 ribu menjadi Rp 20 ribu per liter. Pemerintah kemudian mengeluarkan banyak kebijakan untuk mengatasi lonjakan harga minyak goreng tersebut.
Dimulai dengan peluncuran minyak goreng kemasan sederhana harga Rp 14 ribu per liter secara bertahap pada Januari-Juni 2022. Maka total minyak yang harus digelontorkan berkisar hingga 2,4 miliar liter.
Untuk menyediakan minyak goreng tersebut, pemerintah pun menggelontorkan subsidi sebesar Rp 7,6 triliun yang diambil dari dana perkebunan kelapa sawit.
Selain itu, pemerintah juga telah menerapkan kewajiban bagi produsen untuk memasuk minyak goreng di dalam negeri (DMO) sebesar 20% dari total volume ekspor dengan harga domestik (DPO) pada Januari 2022 lalu.
Dengan kebijakan itu, harga eceran tertinggi (HET) ditetapkan menjadi tiga jenis, yakni minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter dan minyak goreng kemasan Rp 14.000 per liter.
Namun sayangnya, kebijakan ini malah membuat masyarakat menjadi panic buying. Mereka menyerbu semua minyak goreng di ritel. Akibatnya, minyak goreng pun menjadi langka di pasaran.
Melihat hal itu, pemerintah pun dengan tegas mencabut eceran tertinggi minyak goreng premium dan menyerahkan harganya ke mekanisme pasar serta menaikkan harga eceran tertinggi minyak goreng curah jadi Rp14 ribu per liter.
Setelah kebijakan itu dikeluarkan, harga minyak goreng kemasan melesat jadi sekitar Rp25 ribu per liter. Pun begitu dengan minyak goreng curah. Meski HET sudah ditetapkan Rp14 ribu per kg, sampai saat ini harga minyak goreng curah masih di atas Rp22 ribu per liter.