PARBOABOA, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi), PSSI, dan Kapolri digugat secara perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum oleh tujuh korban Tragedi Kanjuruhan ke Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur, Rabu (21/12/2022) lalu.
"Kami ajukan gugatan 1365 KUH Perdata perbuatan melawan hukum terhadap pihak-pihak yang harus bertanggungjawab secara pidana maupun perdata itu," kata Koordinator (TATAK), Imam Hidayat sebagai pendamping para korban saat mendaftarkan gugatan tersebut, Jumat (23/12/2022).
Adapun rincian nama-nama tergugat selain Presiden Jokowi, antara lain Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan dan Pemkab Malang, PSSI, Dewan Pengawas PSSI, PT Liga Indonesia Baru (LIB), Panpel Arema FC, Security Officer BRI Liga 1 musim 2022/2023, PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI), PT Indosiar Visual Mandiri, serta Kapolri.
Dalam gugatan yang dilayangkan, para korban meminta pihak-pihak tersebut agar membayar sebesar Rp62 miliar, yaitu sebesar Rp9.291.337.000 untuk kerugian materil dan Rp53 miliar untuk kerugian immateriil.
Sementara dari pihak Advokat Hak Asasi Manusia (HAM), Direktur Lokataru, Haris Azhar menyebut bahwa gugatan tersebut dilayangkan lantaran masih ada keluarga korban yang belum terpenuhi haknya.
"Nah jadi Rp62 miliar itu itemnya ada banyak, ada soal uang mereka dibesarkan, uang juga buat mereka kalau mereka kerja itu sampai umur berapa, seperti jumlahnya berapa di kali," kata Haris.
Sebelumnya, keluarga korban dan penyintas Tragedi Kanjuruhan bersama dengan tim kuasa hukumnya kembali mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022) lalu.
Kemudian pada Rabu (30/11/2022), Ketua Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) Jawa Timur, Nabil Bahasuan memberikan penjelasan sebatas kesimpulan terkait hasil autopsi kedua jenazah korban tragedi Kanjuruhan.
Nabil mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, indikasi utama yang menjadi penyebab kematian pada kedua korban karena patah tulang hingga mengalami pendarahan berat.
Editor: -