Jokowi Bakal Terbitkan Keppres Pencabutan PPKM dalam Pekan Ini

Presiden RI Joko Widodo (Foto: CCN Indonesia)

PARBOABOA, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal menerbitkan Keputusan Presiden (keppres) tentang pencabutan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarat (PPKM) dalam pekan ini. Jokowi menjelaskan, saat ini sedang menunggu kajian akhir dari Kementerian Kesehatan. Ia juga berencana segera menandatangani aturan pencabutan PPKM, jika kajian tersebut sudah selesai.

"Minggu ini harusnya kajian dan kalkulasi itu sudah sampai ke meja saya sehingga bisa saya siapkan nanti keputusan presiden mengenai penghentian PSBB-PPKM. Kita harapkan segera sudah saya dapatkan dalam minggu-minggu ini," terang Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (21/12/2022).

Sementara, Koordinasi PPKM Luar Jawa dan Bali Airlangga Hartato menerangkan kajian akan selesai dalam waktu cepat. Dia mengatakan pemerintah sedang merampung sero survey atau survei mengenai kadar antibodi masyarakat. Dia memaparkan jumlah kasus COVID-19 di Indonesia selama setahun terakhir sudah semakin melandai. Bahkan, jumlah kasus tak mencapai 2.000 per hari dalam beberapa waktu terakhir.

"PPKM sudah satu tahun landai. Berdasarkan kriteria WHO itu di level 1, dan itu sudah berlangsung selama 12 bulan. Artinya pandemi sudah menjadi endemi," tutur Airlangga Hartarto.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan pandemi COVID-19 sebagai bencana nasional pada 13 Aprik 2020. Indonesia menerapkan sejumlah pembatasan sejak 2022. Kebijakan itu dibuat untuk merespon penyebaran COVID-19.

Kemudian, Presiden Republik Indonesia (RI) Jokowi dalam kegiatan Outlook Perekonomian Indonesia Tahun 2023 di Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (21/12/2022) mengungkapkan akan menghentikan PPKM COVID-19.

"Hari ini kasus harian kita 1.200. Akhir tahun mungkin nanti kita akan nyatakan berhenti PSBB dan PPKM kita. Perjalanan seperti itu harus kita ingat betapa sulitnya," pungkas Jokowi dalam Outlook Perekonomian Indonesia Tahun 2023.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS