PARBOABOA, Jakarta – Johnny G. Plate batal diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka dugaan korupsi proyek menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo 2020-2022.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengungkapkan jika batalnya pemeriksaan ini dikarenakan Johnny G. Plate sakit asam lambung (maag).
Pernyataan ini disampaikan Kuntadi kepada awak media pada Kamis, 1 Juni 2023.
Kuntadi menyebut, meski sakit, Johnny tak sampai dilarikan ke rumah sakit, pihaknya hanya memanggil dokter untuk melakukan pemeriksaan.
Dia menjelaskan bahwa pemeriksaan ini dilakukan sebab Kejagung masih membutuhkan keterangan lebih dalam dari Johnny terkait kasus dugaan korupsi tersebut.
Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi memberhentikan Johnny G. Plate dari jabatannya sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) per tanggal 19 Mei 2023.
Keputusan ini tertuang dalam Putusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2023 mengenai Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri Komunikasi dan Informatika Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.
Jokowi lalu menunjuk Menko Polhukam, Mahfud MD sebagai Plt Menkominfo saat ini, menggantikan Johnny dalam menjalankan tugas serta wewenangnya.
Pemberhentian atas Johnny G. Plate sebagai Menkominfo disebabkan oleh dirinya yang telah menjadi tersangka dugaan kasus korupsi proyek menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo 2020-2022.
Johnny ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 17 Mei 2023 usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kuntadi dalam keterangan resminya Rabu, 17 Mei 2023 mengungkapkan bahwa penetapan Johnny G. Plate berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut.
Dari bukti yang telah dimiliki oleh Kejagung, korupsi proyek menara BTS ini diduga telah merugikan negara sebanyak Rp8 triliun.