PARBOABOA, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly memastikan bahwa kebijakan visa rumah kedua atau second home visa yang berlaku untuk WNA (Warga Negara Asing) tidak akan memicu terjadinya migrasi besar-besaran ke Indonesia.
“Ada kritik mengatakan, kita nanti akan diserbu oleh (WNA) China dan lain-lain. Malaysia sudah lebih dulu dari kita, namanya The Silver Haired Program, enggak diserbu kok,” ujar Yasonna kepada awak media usai membuka Rakornis Kinerja Program Penegakan dan Pelayanan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual dengan Kanwil Kemenkumham di Hotel Anvaya Resort Bali, Senin (31/10/2022).
Adapun kebijakan tersebut telah resmi diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI pada Selasa, 25 Oktober 2022 tercantum dalam dalam Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua. Dengan visa ini, WNA dapat tinggal selama 5 atau 10 tahun di Indonesia.
Selain itu, ia mengatakan jika subjek dari kebijakan tersebut adalah orang asing tertentu atau mereka yang dahulunya ber-kewarganegaraan Indonesia (WNI) kemudian ingin tinggal dan memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian di Indonesia.
Dengan kata lain, Kebijakan second home visa dipastikan tidak berbahaya dan tidak mengancam stabilitas negara. Menurut dia, justru dengan adanya kebijakan tersebut nantinya akan membawa banyak manfaat seperti meningkatkan penerimaan negara secara langsung maupun tidak langsung, meningkatkan investasi, pemerataan pertumbuhan ekonomi di wilayah sekitar, menumbuhkan peluang usaha yang dapat menimbulkan multiplier effect, serta menciptakan lapangan kerja.
“Saya punya kenalan beberapa dokter-dokter ahli. Mereka WNI yang sudah pensiun dari Amerika, beli rumah di sini, tentu apartemen, tentu dia perlu supir, pembantu, itu akan menambah pekerjaan, di samping yang lain. Jadi itu akan sangat menolong pertumbuhan ekonomi dan lapangan pekerjaan,” ucapnya.
Sebagai informasi, dilansir dari laman Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI, permohonan pengajuan second home visa dapat dilakukan melalui aplikasi berbasis website atau visa-online.imigrasi.go.id. Selanjutnya, penuhi dokumen persyaratan yang diperlukan sesuai dengan yang tertera di laman tersebut.
Untuk diketahui juga, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pengajuan second home visa adalah sebesar Rp3 juta sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2 Tahun 2022. Pembayaran tarif tersebut dilakukan di luar wilayah Indonesia melalui portal pembayaran PNBP yang tersedia. Dan kebijakan tersebut mulai berlaku efektif 60 hari sejak surat edaran diterbitkan.