PARBOABOA, Jakarta - Tiga kurir narkoba skala jaringan internasional ditangkap personil Satresnarkoba Polres Bengkalis. Dari hasil penyelidikan, diduga narkoba tersebut dipasok dari Malaysia.
Pengungkapan narkoba jenis sabu-sabu ini berawal dari informasi yang diterima Bhabinkamtibmas di daerah Pantai Sepahat Desa Tenggayun. Dari informasi tersebut, tim kepolisian dan Bea Cukai Bengkalis segera melakukan penyelidikan.
"Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima Bhabinkamtibmas di daerah Pantai Sepahat Desa Tenggayun, ada transaksi narkoba. Dari informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan bersama Timsus dan Bea Cukai Bengkalis," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko Senin (21/11/2022).
Pada penyelidikan itu, Indra memerintahkan timnya untuk melakukan pengintaian di sekitar Pantai Sepahat selama sepekan. Dari hasil pengintaian itu, polisi berhasil mengamankan dua pelaku pada Selasa (15/11/2022) sekitar pukul 23.50 WIB.
Diketahui pelaku berinisial MH (29) dan HN (45). Pada saat penangkapan, kedua pelaku mengaku sebagai nelayan yang hendak mencari ikan. Namun, petugas kepolisian tetap melakukan penggeledahan dan pemeriksaan pada keduanya.
"Kedua pria itu diketahui berinisial MH (29) dan HN (45). Awalnya mereka mengaku sebagai nelayan yang mencari ikan. Namun, petugas tetap menggeledah dan memeriksa mereka," kata Indra.
Hasil interogasi didapatkan informasi bahwa kedua tersangka diminta seseorang berinisial HO alias Eman yang berada di Pekanbaru dengan dijanjikan upah sebesar Rp2,5 juta per bungkus sabu-sabu.
"Kedua tersangka mengatakan disuruh seseorang berinisial HO alias Eman yang berada di Pekanbaru dengan dijanjikan upah sebesar Rp2,5 juta per bungkus sabu-sabu," jelas Indra.
Berdasarkan keterangan MH dan HN, polisi melakukan pengembangan dan mengamankan HO alias Eman di Pekanbaru.
"Setelah pelaku Eman diinterogasi dia mengaku bahwa dirinyalah yang memerintahkan MH dan HN," ucap Indra.
Berdasarkan pengakuan HO alias Eman, ia dijanjikan upah senilai Rp150 juta oleh seseorang berinisial L. Setelah itu, ketiga pelaku dan barang bukti sabu seberat 30 kg serta empat unit handphone diamankan ke Mapolres Bengkalis.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1 tentang narkoba dengan ancaman 20 tahun penjara.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara," pungkas Indra.