PARBOABOA, Jakarta – Surat Izin Mengemudi atau SIM, menjadi salah satu dokumen yang harus selalu dibawa saat mengoperasikan kendaraan di jalan raya.
SIM memiliki masa berlaku, dan apabila masa berlakunya akan habis, Anda dapat memperpanjangnya di salah satu mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya.
Adapun lokasi SIM keliling pada hari Kamis 22 September 2022 sebagai berikut:
Jadwal SIM Keliling Jabodetabek
SIM Keliling DKI Jakarta
1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
2. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
3. Jakarta Barat: Mall Citraland Grogol / LTC Glodok
4. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Jam pelayanan : dari 08.00 – 14.00 WIB.
SIM Keliling Bekasi
1. Masjid Al-Ittihad Jl Siliwangi Bantargebang
Jam pelayanan : 08.00 – 10.00 WIB.
SIM Keliling Bogor
1. Tan Ek Tjoan Sukasari, seberang Lippo Plaza, Kota Bogor
2. Polsek Tamansari atau Mako Polresta Bogor
Jam pelayanan : 09.00 – 12.00 WIB.
SIM Keliling Depok
1. Depok Twon Square, Jalan Margonda Raya
2. Kantor Kecamatan Tapos
Jam pelayanan : Pagi 08.00 – 12.00 WIB, Sore 16.00 – 20.00 WIB.
SIM Keliling Tanggerang
1. Metro Polis Tanggerang
2. Giant Palem Semmi
Jam pelayanan : 08.00 – 12.00 WIB.
Layanan SIM keliling ini hanya akan melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya sudah habis. Adapun syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
- Fotocopy SIM lama dan SIM asli
- KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
- Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
- Apabila SIM yang telah melebihi masa berikutnya, bisa diproses di SATPAS/Polresta dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
Biaya Perpanjangan SIM
Bulan September 2022, Kepolisian Republik Indonesia mengubah penggolongan SIM khusus motor. Nantinya, ada ketentuan baru soal SIM C yang dibagi dalam tiga jenis golongan.
Tiga golongan itu terbagi atas kapasitas mesin kendaraan. Pertama untuk pengemudi motor dengan kapasitas mesin hingga 250cc, kedua motor di atas 250cc hingga 500cc, dan ketiga untuk motor di atas 500cc atau motor listrik.
Hal tersebut ada di dalam Peraturan Pemerintahan Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Adapun biaya perpanjangan SIM C dan SIM A sebagai berikut:
- SIM C Rp 100.000
- SIM C1 Rp 100.000
- SIM C2 Rp 100.000
- SIM A Rp 120.000
Biaya tersebut belum termasuk pajak. Sementara untuk perpanjangan SIM A adalah Rp80.000 dan untuk perpanjangan SIM C Rp75.000. Biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi. Adapun biaya asuransi sebesar Rp50.000 dan biaya tes kesehatan Rp50.000.
Editor: -