Insiden Ledakan Smelter PT ITSS Kawasan IMIP, Menko Marves: Kita Tidak Mau Main-Main Keselamatan Manusia

Insiden Ledakan Smelter PT ITSS Kawasan IMIP, Menko Marves: Kita Tidak Mau Main-Main Keselamatan Manusia. (Sumber Foto: Kemenko Marves)

PARBOABOA, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, akan mengambil tindakan tegas atas insiden tungku pembakaran smelter PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (PT ITSS) meledak, Minggu 24 Desember kemarin.

Insiden tersebut, menyebabkan 19 pekerja meninggal (11 TKI dan 8 TKA), 29 luka berat, dan 11 luka ringan pekerja di pabrik PT ITSS, kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Morowali, Sulawesi Tengah

“Prioritas kami adalah keselamatan pekerja. Kami tidak akan kompromi dengan kegagalan apapun dalam menerapkan standar keselamatan. Perusahaan harus bertanggung jawab penuh atas konsekuensi dari insiden ini, dan kami akan memastikan keadilan bagi para korban serta keluarga mereka,” ungkap Luhut Binsar Pandjaitan tegas, sebagaimana PARBOABOA menerima keterangan resminya, pada Jumat (29/12/2023).

“Pokoknya kita tidak mau main-main dengan keselamatan manusia,” tambahnya lagi.

Selain juga berkomitmen meningkatkan Tata Kelola Industri, terutama dalam aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan Lingkungan Hidup.

Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, menambahkan bahwa tidak ada toleransi bagi kegagalan dalam menerapkan standar K3 membahayakan pekerja dan lingkungan. Seperti insiden di PT ITSS kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Morowali, Sulawesi Tengah.

Selain itu, Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Perindustrian sudah mendapat perintah Menko Marves supaya memastikan SOP dan panduan K3 di seluruh smelter nikel di Indonesia telah memadai serta terlaksana baik.
 
Dalam dua minggu ke depan, Menko Luhut akan mengadakan rapat koordinasi lanjutan.Yakni, meninjau hasil investigasi lalu memastikan langkah-langkah perbaikan pengelolaan industri dan keselamatan kerja di Indonesia.

Selain itu, Menko Marves, Luhut B. Pandjaitan, telah memimpin rapat koordinasi yang dihadiri oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kepala Staf Umum TNI, Kapolda Sulawesi Tengah, Badan Pemelihara Keamanan Polri, dan pemangku kepentingan daerah.

“Saya ingin mengingatkan bahwa negara kita memiliki regulasi yang jelas dan tegas. Siapapun yang melanggar akan dihadapkan pada hukum yang berlaku. Ini bukan hanya tanggung jawab Polri, tetapi semua kementerian/lembaga terkait harus bekerja sama dalam upaya penegakan ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut, hasil kunjungan Tim Kemenko Marves, penanganan korban  masih perawatan sudah dilakukan dengan baik, termasuk malakukan evakuasi atas korban dirawat ke Makassar dan Jakarta.

Pihak perusahaan juga sudah memberikan santunan sebesar Rp 600 juta kepada korban meninggal dunia, di luar dari santunan dari BPJS.
 
Terkait penyelidikan penyebab terjadinya kecelakaan, Tim dari Kemenko Marves, Kemenaker, dan Kemenperin, Korem, Polda, Polres, dan Kodim serta pemerintah daerah.

Sejak tanggal 25 Desember 2023, tim tersebut telah berada di lokasi melakukan penanganan awal dan penyelidikan mendalam.

Hasil investigasi awal, terdapat indikasi tindakan melanggar SOP sudah perusahaan tetapkan, maka berakibat terjadi kecelakaan dan korban jiwa pada pekerja.

Menko Luhut juga telah meminta kepada Kapolda Sulawesi Tengah menyelesaikan investigasi tersebut kurun waktu dua minggu.

Ia juga meminta tindakan tegas Polri atas setiap pelanggaran hukum teridentifikasi.
 
“Saya minta Polri bertindak cepat dan tegas apabila ada bukti pelanggaran oleh perusahaan. Kejadian serupa di GNI tahun lalu sudah menjadi pelajaran bahwa kita serius dalam menegakkan hukum demi keselamatan pekerja,” ungkapnya.

Kemenko Marves mendata, akan ada upaya menegakkan hukum demi keselamatan pekerja. Seperti terjadinya insiden kebakaran terjadi di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) 2022 silam.

Berkas hasil investigasi perkara tersebut, sudah dalam proses diajukan ke persidangan oleh tim penyidik dari Kementerian Tenaga Kerja. 

Editor: Ferry Sabsidi
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS