Terbongkar, Indra Kenz Ternyata Punya Guru Dibalik penipuan Binomo

Indra Kenz dan Fakar Suhartami Pratama (Tribun Medan)

PARBOABOA, Medan - Kasus penipuan binary option (Binomo) semakin hari semakin menarik untuk dibahas. Namun siapa sangka, ternyata dibalik kasus penipuan ini Crazy Rich Medan Indra Kenz memili seorang guru.

Sosok guru Indra Kenz ini diketahui bernama Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich. Warganet menyebut bahwa Fakarich adalah biang kerok dari masalah binary option tersebut. Namun, beliau dikabarkan melarikan diri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (24/2/2022) lalu. Ia disangkakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE kemudian pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE.

Tak hanya itu, Indra Kenz juga dikenakan Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Terakhir ia juga dikenakan pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP terkait penipuan.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara," jelas Ramadhan.

Indra Kenz telah ditahan di Mabes Polri hingga 20 hari ke depan guna keperluan penyidikan. Penahanan dimulai sejak 24 Februari 2022 malam. Para korban Binomo apresiasi penetapan tersangka terhadap Indra Kenz.

Kuasa Hukum Korban Binomo, Finsensius menjelaskan bahwa penetapan tersangka beserta penahanan itu membuat kepercayaan terhadap Polri semakin meningkat.

"Proses penetapan tersangka dan penahanan ini hanya membutuhkan 22 hari sejak kami melapor tanggal 3 Februari 2022, luar biasa apresiasi yang amat tinggi," ujarnya.

Para korban juga meminta agar aset-aset milik Indra Kenz segera disita dan ditulusuri aliran dana baik kepada rekan bisnis dan keluarga Indra Kenz. Hal itu, agar sindikat Binomo ini tidak melakukan aksinya lagi dan tidak menimbulkan korban baru.

Kasus yang menjerat Indra Kenz ini sepertinya masih akan melebar. Jadi kita tunggu aja siapa yang akan terjerat bersama Crazy Rich Medan ini.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS