PARBOABOA, Jakarta – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendesak Bareskrim Polri untuk menahan Putri Candrawathi, salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sugeng mengatakan, pihak kepolisian sudah punya alasan objektif yang kuat untuk melakukan penahanan.
"Nyonya Putri harus segera ditahan oleh penyidik kerena alasan objektifnya sangat kuat, yaitu terkena Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati," ucapnya kepada wartawan, Sabtu (3/9/2022).
Tindakan Polri yang tidak melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi, menurut Sugeng, justru memperlihatkan perlakuan diskriminatif pada perempuan lain yang juga terjerat perkara pidana.
Dia juga membandingkan yang bersangkutan dengan perempuan lain yang terjerat pidana, tetapi tetap dilakukan penahanan.
"Pada perkara lain, para tersangka perempuan pun di tahan, padahal ancaman hukumannya bukan hukuman mati, seperti Baiq Nuril dan beberapa tersangka lainnya," ujarnya.
Sugeng menyebutkan, dengan tidak ditahannya Putri oleh polisi dalam kasus tersebut membuat dia dengan bebas membangun narasi tentang dirinya. Adapun narasi yang dimaksud adalah mengenai dirinya yang dilecehkan atau diruda paksa oleh Brigadir J.
"Dengan tidak tidahannya Nyonya Putri, Nyonya Putri akan bebas membangun narasi dilecehkan atau diruda paksa oleh Brigadir J yang menurut saya, saya yakin itu tidak terjadi. Tetapi narasi ini didukung oleh Komnas HAM dan Komnas Perempuan, yang saya juga mempertanyakan kesimpulan tersebut," tandasnya.
Sebelumnya, Sugeng juga sudah pernah mengatakan bahwa Putri tidak kooperatif dalam kapasitasnya padahal sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu bisa dilihat ketika rekonstruksi di rumah dinas dan rumah pribadi Ferdy Sambo yang sama sekali tak tergambar adanya sentuhan fisik antara Putri dan Brigadir J di Magelang.
Sugeng menambahkan, saat rekonstruksi terlihat Brigadir J hanya sempat duduk di samping tempat Putri tertidur.
“Dari hal tersebut IPW menduga Ibu PC yang memprovokasi isu tentang pelecehan ini, sementara isu pelecehan ini tidak ada,” tutur Sugeng, Jumat (02/09/2022).
Editor: -